Salin Artikel

Pemantauan TII: Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Belum Memadai

Pemantauan ini fokus pada empat sub-aksi, di antaranya pembentukan Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), pelaksanaan Online Single Submmision implementasi kebijakan satu peta, dan percepatan sistem merit.

Dilakukan sejak November 2019 hingga Februari 2020 di sembilan wilayah, yakni Kota Gorontalo, Kota Banda Aceh, Kota Pontianak, Kota Yogyakarta, NTT, Kalimantan Timur, Riau, Jawa Timur dan Sulawesi Utara.

"Kesimpulan kami dari proses pemantauan di sembilan wilayah ini kami menemukan sebetulnya secara umum dari lima dimensi yang kami pantau masih dalam kategori kurang memadai," kata Peneliti TII Alvin Nicola, dalam diskusi online, Rabu (27/5/2020).

Dimensi yang digunakan TII adalah kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, mitigasi risiko korupsi dan, pelibatan masyarakat.

TII juga mengumpulkan berbagai macam data, menggelar wawancara dengan melibatkan kelompok masyarakat hingga menggelar forum grup discussion.

Menurut Alvin, ada tiga dimensi yang kurang memadai dari Stranas-PK, yakni akuntabilitas, mitigasi risiko korupsi serta pelibatan masyarakat.

"Akuntabilitas kami melihat bahwa hal ini belum dijalankan secara menyeluruh terutama karena tadi kami melihat keterbukaan, partisipasi masyarakat inklusif, itu harusnya di embed secara baik," ujar dia.

Kemudian, terkait mitigasi risiko korupsi juga dinilai masih kurang. Terutama pada peran dan tanggung jawab dalam menyiapkan infrastruktur di daerah.

"Ini masih rendah justru harus diseriusi ke depannya," lanjut dia.

Sedangkan dari dimensi pelibatan masyarakat Stranas-PK sangat kurang hampir disemua bagian.

Alvin mengatakan, banyak dokumen yang tidak bisa diakses oleh masyarakat. Komunikasi dengan publik pun masih harus diperkuat.

"Menurut kami ada berbagai peluang yang bisa kita perkuat ke depannya," ungkap Alvin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/16205791/pemantauan-tii-strategi-nasional-pencegahan-korupsi-belum-memadai

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke