"Ada 116 titik lokasi penyekatan," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen (Pol) Chryshnanda Dwilaksana dalam konferensi pers daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).
Sebanyak 116 titik penyekatan itu meliputi, Jawa Timur sebanyak 32 titik, Jawa Tengah 16 titik dan Jawa Barat 20 titik.
Kemudian, DKI Jakarta 18 titik, Banten 15 titik dan Lampung 45 titik.
Dalam implementasinya, Polri meminta masyarakat memiliki persepsi yang sama bahwa pos penyekatan tersebut bukan semata-mata melarang masyarakat melakukan mobilitas.
Masyarakat harus memahami bahwa pos penyekatan itu dibuat demi mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19)
Apabila tidak dilakukan penyekatan, maka potensi penyebaran virus corona akan semakin masif karena adanya pergerakan manusia dari satu daerah ke daerah lain dengan leluasa.
"Tertutama pergerakan, memang semua akan berdampak. Maka langkah-langkah yang dilakukan pemerintah saya kira suatu langkah yang bijaksana untuk mengatasi permaslahan ini," kata Chryshnanda.
Di sisi lain, ia berharap dengan adanya pembatasan mobilitas itu juga dapat melahirkan solidaritas sosial di antara masyarakat. Termasuk tidak saling menyalahkan atau pun melakukan provokasi.
"Marilah membangun semuanya ini dengan kesadaran, saling menjaga dan memotivasi, karena permaslahan ini semestinya menjadi bagian simbol peradaban itu sendiri," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/27/15565281/antisipasi-arus-balik-polri-dirikan-116-pos-penyekatan