Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
KMK yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tersebut berisi panduan rinci terkait pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki pasca-PSBB atau new normal.
“Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing,” seperti dikutip dari peraturan tersebut.
Penerapan physical distancing lainnya yaitu pada pintu masuk.
Perusahaan diminta menyiapkan penanda pada lantai serta poster untuk mengatur jarak antrian.
Di gedung bertingkat, jumlah orang pada lift diharapkan turut dibatasi dengan membuat penanda pada lantai.
Menurut aturan tersebut, pekerja yang menaiki lift harus berdiri dan saling membelakangi satu sama lain.
Tak hanya itu, pemerintah berharap physical distancing juga diterapkan saat menggunakan tangga.
“Jika hanya terdapat satu jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga,” tulis aturan tersebut.
“Jika terdapat dua jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun,” sambungnya.
Terakhir, tempat duduk antarkaryawan diimbau berjarak satu meter, baik saat rapat, istirahat, maupun di kantin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/17484231/panduan-new-normal-jumlah-pekerja-masuk-kantor-dibatasi-makan-di-kantin