“Kita persiapkan sekarang 116 pos pam (pengamanan) penyekatan untuk arus balik kita laksanakan secara maksimal,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui telekonferensi, Selasa (26/5/2020).
Istiono menuturkan, pos penyekatan berada di sejumlah titik di jalan tol, jalur selatan, serta jalur pantura di wilayah Jawa Timur.
Di Jawa Tengah, penyekatan dilakukan di jalan tol, jalur pantura, jalur tengah hingga selatan. Begitu pula di Jawa Barat.
Kemudian, 11 pos penyekatan telah disiapkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya oleh Polda Metro Jaya.
Lalu, menurut Istiono, penyekatan juga diterapkan pada jalan tol serta arteri di wilayah Banten dan Lampung.
Selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, ia mengungkapkan, terjadi penurunan kendaraan secara signifikan saat arus mudik.
Seperti diketahui, pemerintah telah melarang mudik sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Di Cipali turun sampai 83 persen dan rata-rata turunnya lebih kurang 63 persen karena ini pun kendaraan logistik masih jalan dan juga ada izin tertentu masih jalan,” tuturnya.
Sejak larangan mudik berlaku pada 24 April 2020, pihaknya telah memberi sanksi putar balik terhadap 82.604 kendaraan yang masih nekat mudik.
Aparat kepolisian juga mengamankan 605 travel gelap yang menawarkan jasa mudik ilegal.
Pemprov DKI juga telah memperketat aturan masyarakat untuk masuk ke Jakarta selama penerapan PSBB di Ibu Kota.
Hal itu diatur dalam Pergub bernomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Warga ber-KTP non-Jakarta bisa memiliki SIKM dengan mengikuti persyaratan berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan/desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta
4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta
5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code SIKM akan terbit tetapi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penerbitan satu hari kerja sejak permohonan beserta seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring
2. Berlaku untuk satu orang pemohon
3. Untuk anak yang belum memiliki KTP-el mengikuti SIKM orangtua atau salah satu anggota keluarga.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/15291781/korlantas-polri-dirikan-116-pos-penyekatan-arus-balik-lebaran
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan