"Belum saatnya melakukan relaksasi kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan mempersilakan masyarakat beraktifitas kembali secara normal," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).
"Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini," sambungnya.
Mardani heran mengapa pemerintah berencana melonggarkan PSBB dan menerapkan era normal baru.
Padahal, menurut dia, saat ini masih banyak penularan yang terjadi di masyarakat.
"Masih belum ada vaksin resmi ditemukan. Lalu kenapa pemerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja dengan bunuh diri masal," ujarnya.
Ia mengatakan, seharusnya pemerintah mengedepankan aspek kesehatan dibanding ekonomi.
Serta membuat kebijakan pencegahan berdasarkan data ilmiah. Sebab, lanjut Mardani, ketidakpatuhan masyarakat terjadi peraturan yang tidak jelas.
"Ketidak disiplin masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang di larang ke mall tapi mall di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka," ungkapnya.
"Ingat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil," ucap Mardani.
Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
KMK yang diterbitkan pada 20 Mei 2020 ini, berisi panduan pencegahan Covid-19 untuk tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB hingga memasuki fase new normal usai PSBB.
Dikutip dari lembar KMK, Senin (25/5/2020), terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir.
Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/26/15092341/pks-new-normal-tanpa-pengendalian-bisa-timbulkan-bencana-yang-lebih-besar