Ventilator yang diproduksi berjenis non-invasif dengan teknik ventilasi mekanis tanpa menggunakan pipa trakea atau endotracheal tube pada jalan napas.
“Direktur Utama Pindad melaporkan ventilator non-invasif sudah mendapat approval dari Kementerian Kesehatan,” ujar Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa, dikutip dari siaran pers resmi TNI AD, Sabtu (23/5/2020).
Pindad akan melakukan uji klinis ventilator non-invasif yang syaratnya harus dilakukan di 10 rumah sakit.
“Namun, saya ingin Dirut Pindad melakukannya lebih dari 10 rumah sakit, dari 68 rumah sakit TNI AD di seluruh Indonesia,” ujar Andika.
Andika menambahkan, ventilator non-invasif yang diberikan ke beberapa rumah sakit untuk uji klinis akan menjadi hak milik rumah sakit tersebut.
Rumah sakit yang menerima ventilator harus memberikan feedback mengenai hasil uji klinisnya.
"Nanti dilaporkan ke dokter tugas selaku Kapuskes AD, kemudian dokter tugas yang akan melaporkan ke Dirut Pindad,” ujar Andika.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/23/23152101/disetujui-kemenkes-pt-pindad-akan-produksi-ventilator-tangani-covid-19