Salin Artikel

Meutya Hafid: RUU Cipta Kerja Penting untuk Infrastruktur Telekomunikasi Merata dan Terjangkau

KOMPAS.com - Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya tantangan besar dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

Tantangan tersebut antara lain adalah bagaimana cara menghubungan infrastruktur telekomunikasi dari Sabang sampai Merauke. Hal ini diakui Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid

“Pada masa Pademi Covid-19 ini, kita merasakan adanya kesenjangan digital, kesenjangan informasi antara satu daerah dengan daerah lain yang membuat kita sadar bahwa ini menjadi Pekerjaan Rumah serius yang harus ditangani dengan segera,” ungkap Meutya dalam keterangan pers diterima Kompas.com, Sabtu (23/5/2020).

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah dan saat ini dibahas oleh DPR RI, juga mengatur dan menyederhanakan aturan tentang komunikasi, telekomunikasi dan informasi.

Meutya juga menyatakan, semua orang mempunyai hak yang sama atas informasi dan hak yang sama untuk berkomunikasi dari Sabang sampai Merauke.

“Pasal 34 dalam draft RUU Cipta Kerja mengatakan bahwa infrastruktur pasif telekomunikasi dapat dipergunakan untuk menyelenggarakan komunikasi secara bersamaan dengan biaya terjangkau,” ungkap Meutya.

Menurut pasal 34 b RUU tersebut juga disebutkan pelaku usaha, yang memiliki infrastruktur pasif yang dapat perpergunakan untuk keperluan telekomunikasi, wajib membuka akses pemanfaatan infrastruktur pasif tersebut kepada penyelenggara telekomunikasi.

Jadi tidak boleh lagi penyelenggara infrastruktur bangun tower lalu tidak digunakan dan diperuntukan hanya untuk sendiri.

Model infrastructure sharing seperti ini, menurut Meutya adalah ciri-ciri telekomunikasi di negara maju, di mana infrastruktur dibangun bersama dengan cara sharing (berbagi) yang saling menguntungkan antara berbagai pihak.

Selanjutnya diharapkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia dapat dilakukan secara lebih efisien, lebih cepat, dan lebih menyeluruh.

Meutya juga meyakini aturan ini akan dapat diterima baik oleh masyarakat karena penggunaan infrastuktur menara telekomunikasi yang tidak efisien dan dibangun masing-masing dianggap merusak estetika daerah.

“Namun dengan aturan ini, maka hal itu dapat mendorong estetika daerah menjadi lebih baik, dan tidak perlu membangun banyak menara pemancar telekomunikasi karena nanti akan bisa dilakukan dengan sharing,” tambah Meutya.

Pengaturan tersebut menurut politisi asal daerah pemilihan Sumatera Utara 1 ini, juga dapat menekan silih bergantinya penggalian kabel yang sering dikeluhkan para pengguna jalan dan trotoar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/23/15234011/meutya-hafid-ruu-cipta-kerja-penting-untuk-infrastruktur-telekomunikasi

Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke