Salin Artikel

Pemkab Pamekasan Tak Larang Shalat Id di Masjid atau Lapangan, Ini Syaratnya

Asal, penyelenggaraan shalat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pamekasan Totok Hartono mengatakan, Pemkab Pamekasan mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk menyelenggarakan shalat Id di rumah.

"Bagi yang tetap melaksanakan shalat Id di masjid dan lapangan, sebelum pelaksanaan harus cuci tangan, semprot disinfektan, menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Totok saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).

Protokol kesehatan itu harus dijalani untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di tempat penyelenggaraan shalat Id. 

Meski tak melarang, Pemkab Pamekasan tetap menyarankan masyarakat menggelar shalat Id di rumah masing-masing. Sebab, risiko tertular virus corona baru lebih kecil.

"Meski dilonggarkan, saran kami agar shalat Id di rumah. Saya sendiri shalat Id di rumah. Pak Bupati juga akan shalat Id di rumah," jelas Totok yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan itu.

Masjid Agung Assyuhada Pamekasan merupakan salah satu masjid yang telah mengonfirmasi bakal menyelenggarakan shalat Id.

Masjid yang berada di sebelah barat alun-alun Arek Lancor Pamekasan ini telah mempersiapkan kelengkapan penyelenggaraan shalat Id.

"Tempat cuci tangan yang sebelumnya hanya empat, kita tambah dua. Seluruh jemaah wajib cuci tangan dan menggunakan masker," kata Wakil Ketua Takmir Masjid Agung Assyuhada, Fadli Ghazali saat dikonfirmasi.

Masjid Agung Assyuhada juga membuat jarak antarjemaah sekitar satu meter. Pemberlakuan jarak telah dilakukan sejak penyelenggaraan shalat tarawih.

Fadli menyebut, durasi penyelenggaraan shalat Id juga tak seperti biasanya, bacaan surat dalam shalat dan khotbah akan disingkat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/17313741/pemkab-pamekasan-tak-larang-shalat-id-di-masjid-atau-lapangan-ini-syaratnya

Terkini Lainnya

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke