Asal, penyelenggaraan shalat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pamekasan Totok Hartono mengatakan, Pemkab Pamekasan mengikuti anjuran pemerintah pusat untuk menyelenggarakan shalat Id di rumah.
"Bagi yang tetap melaksanakan shalat Id di masjid dan lapangan, sebelum pelaksanaan harus cuci tangan, semprot disinfektan, menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Totok saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
Protokol kesehatan itu harus dijalani untuk mencegah penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di tempat penyelenggaraan shalat Id.
Meski tak melarang, Pemkab Pamekasan tetap menyarankan masyarakat menggelar shalat Id di rumah masing-masing. Sebab, risiko tertular virus corona baru lebih kecil.
"Meski dilonggarkan, saran kami agar shalat Id di rumah. Saya sendiri shalat Id di rumah. Pak Bupati juga akan shalat Id di rumah," jelas Totok yang juga menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan itu.
Masjid Agung Assyuhada Pamekasan merupakan salah satu masjid yang telah mengonfirmasi bakal menyelenggarakan shalat Id.
Masjid yang berada di sebelah barat alun-alun Arek Lancor Pamekasan ini telah mempersiapkan kelengkapan penyelenggaraan shalat Id.
"Tempat cuci tangan yang sebelumnya hanya empat, kita tambah dua. Seluruh jemaah wajib cuci tangan dan menggunakan masker," kata Wakil Ketua Takmir Masjid Agung Assyuhada, Fadli Ghazali saat dikonfirmasi.
Masjid Agung Assyuhada juga membuat jarak antarjemaah sekitar satu meter. Pemberlakuan jarak telah dilakukan sejak penyelenggaraan shalat tarawih.
Fadli menyebut, durasi penyelenggaraan shalat Id juga tak seperti biasanya, bacaan surat dalam shalat dan khotbah akan disingkat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/17313741/pemkab-pamekasan-tak-larang-shalat-id-di-masjid-atau-lapangan-ini-syaratnya