Alasan pertama adalah karena menurut beberapa ulama, rukyatul hilal dalam Islam bersifat wajib.
"Rukyatul hilal bagi Nahdlatul Ulama selaras dengan pendapat para ulama salafus shaalih, yakni memiliki hukum fardhu kifayah atau bersifat wajib untuk masyarakat wajib - komunal," demikian yang tertulis dalam draf resmi informasi rukyatul hilal PBNU, Kamis (22/5/2020).
Karena bersifat wajib, maka umat Islam di Indonesia akan berdosa apabila tidak ada yang melakukan rukyatul hilal untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah.
Selain itu, PBNU juga melakukan rukyatul hilal untuk penentuan tanggal 1 disetiap kalender hijriah.
"Karenanya bila dalam sebuah negeri tidak ada satupun yang bersedia melaksanakan rukyatul hilal, maka siapapun Muslim yang ada dalam negeri tersebut akan menyandang dosanya," lanjut kutipan draf tersebut.
Sedangkan alasan kedua karena aspek kultural bahwa mayoritas umat Islam di Indonesia mengikuti rukyatul hilal dalam penentuan Hari Raya Islam.
Hal tersebut, menurut PBNU, juga sesuai dengan survei Lembaga Alvara Research Center tentang keberagamaan Muslim di Indonesia pada tahun 2016 dan dipublikasikan pada 2017 lalu.
Survei tersebut menunjukkan, 64 persen umat Islam Indonesia mengikuti rukyatul hilal dalam penentuan Hari Besar Islam.
"Maka tidak elok jika Nahdlatul Ulama sebagai lembaga keagamaan Islam yang berpedoman pada rukyatul hilal tidak menyelenggarakan kegiatan yang hasilnya jelas akan ditunggu dan akan dipedomani demikian banyak orang," demikian tertulis dalam draf tersebut.
PBNU mengaku tetap menghormati penggunaan metode hisab dalam menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah.
Namun, PBNU berpedoman bahwa metode rukyatul hilal yang lebih tepat digunakan berdasarkan perspektif fiqih.
Terlebih pelaksanaannya cukup banyak, mulai dari teks hadits Nabi Muhammad SAW hingga pendapat para ulama salafus shaalih.
PBNU memastikan, pelaksanaan rukyatul hilal yang rencananya akan mulai dilaksanakan pada Jumat ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Protokol kesehatan tersebut sudah diatur rinci oleh PBNU.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/08534221/alasan-pbnu-tetap-gelar-pengamatan-hilal-1-syawal-di-tengah-pandemi