Salin Artikel

Komisi IX DPR RI Bersiap Benahi Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

KOMPAS.com - Usulan terobosan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pemberlakuan satu kelas pelayanan kesehatan pada fasilitas layanan kesehatan (Faskes) bisa menjadi pintu masuk pembenahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Tidak ada pemberlakuan kelas 1,2, maupun 3 dalam BPJS Kesehatan bisa menjadi pintu masuk benahi jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh Komisi lX DPR RI dan berbagai pihak terkait,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melkiades Laka Lena, dalam pernyataan tertulis, Kamis (21/5/2020).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Ia menegaskan, hanya ada satu kelas, yakni kelas standar di JKN, menurut UU SJSN tersebut.

"Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat," ujarnya dilansir Kompas.com, Kamis (21/5/2020).

Menurut Melki, usulan DJSN tersebut pernah dibahas sebagai salah satu terobosan dalam rapat maraton yang dilakukan Komisi IX DPR RI bersama mitra kerja.

“Perpres 82 tahun 2018 pasal 98 tertulis tentang kesinambungan penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilakukan monitoring dan evaluasi meliputi aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, iuran, pembayaran ke fasilitas kesehatan, keuangan, organisasi dan kelembagaan, regulasi,” katanya.

Adapun pelayanan kesehatan satu kelas merupakan salah satu aspek penting dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

“Perdebatan yang selalu mengemuka dan mengundang debat publik luas dominan pada aspek iuran,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Kajian mendalam

Pelayanan satu kelas bagi peserta BPJS Kesehatan, imbuh dia, perlu dibahas secara lebih serius.

“Pembahasan dilakukan Kemenkes, BPJS Kesehatan, dan DPR RI melalui Komisi lX, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan usulan memenuhi berbagai syarat untuk dilaksanakan,” katanya.

Rencananya, usai libur Lebaran, Komisi IX dan komisi terkait akan membahas program JKN bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah.

Melki menegaskan, terobosan pelayanan kesehatan satu kelas sebagai usulan DJSN menjadi pintu masuk pembahasan terobosan lain yang penting terkait kepesertaan dan iuran.

“Semua pihak para pemangku kepentingan eksekutif dan legislatif termasuk berbagai kelompok masyarakat sipil yang concern bisa segera duduk bersama setelah Lebaran untuk mencari solusi terbaik, berdialog lakukan pembenahan menyeluruh penyelenggaran program jaminan kesehatan nasional,” ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/21/20191571/komisi-ix-dpr-ri-bersiap-benahi-sistem-jaminan-kesehatan-nasional

Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke