Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono merespons kesaksian asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Dalam kesaksian tersebut, Ulum menyebut mantan Jampidsus Adi Toegarisman menerima suap Rp 7 miliar agar tak melanjutkan penanganan kasus tersebut.
"Dengan ini dinyatakan bahwa penanganan (penyidikan) perkara dugaan tipikor bantuan dana KONI Pusat tahun anggaran 2017 di Kemenpora RI tetap berjalan hingga tuntas," tegas Hari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).
Hari menyebut, Jaksa Agung juga menegaskan kasus tersebut tidak akan terpengaruh oleh pernyataan Ulum.
Di sisi lain, Jampidsus Kejagung juga telah memerintahkan untuk mengusut tuntas kesaksian Ulum dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait. Termasuk meminta keterangan Ulum itu sendiri.
Hari menambahkan, Jaksa Agung juga meminta tim penyelidik maupun jaksa penyelidik kasus tersebut untuk mengungkap kebeneran isu tersebut.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan anak buahnya untuk terus bekerja secara profesional dan tak terbesit sedikit pun untuk bermain dalam menangani perkara tersebut.
"Karena jika terbukti melakukan penyelewengan dalam melaksanakan tugasnya, Jaksa Agung RI tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun dan dari manapun orang itu," tegas Hari.
Kantor berita Antara sebelumnya melaporkan, Ulum menyebut nama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap hibah KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi, Jumat kemarin.
Menurut Ulum, pihak KONI dan Kemenpora sudah memiliki kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke oknum di BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejagung.
"Yang menyelesaikan dari Kemenpora itu salah satu Asdep Internasional di Kejaksaan Agung yang biasa berhubungan dengan orang kejaksaan itu. Lalu ada juga Yusuf atau Yunus. Kalau yang ke Kejaksaan Agung juga ada Ferry Kono yang sekarang jadi Sekretaris KOI (Komite Olimpiade Indonesia)," kata Ulum.
Adi membantah kenal nama-nama yang disebut Ulum di atas.
Menurut Ulum, ia membantu mencarikan uang Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar dari kebutuhan Rp 7 miliar hingga Rp 9 miliar.
"Karena permasalahan itulah, KONI pun meminta proposal pengawasan dan pendampingan itu," ujar Ulum.
Ulum menyebutkan, uang tersebut diberikan ke beberapa oknum di BPK dan Kejaksaan Agung.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, Achsanul Qosasi, kalau Kejaksaan Agung ke Adi Toegarisman, setelah itu KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," lanjut Ulum.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/21/09134461/eks-jampidsus-dituduh-terima-suap-rp-7-miliar-ini-respons-jaksa-agung