Salin Artikel

Yasonna Klaim Proses Pengundangan Perppu 1/2020 Sesuai UU MD3 dan Tatib DPR

Hal disampaikan Yasonna merespons tudingan salah satu pemohon uji materi Perppu 1/2020 yang menyebut bahwa proses pengesahan perppu tersebut oleh DPR tak sesuai dengan bunyi Undang-Undang Dasar 1945.

Tudingan itu dilayangkan dalam sidang lanjutan pengujian Perppu 1/2020 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020).

"Jadi pembahasan Perppu Nomor 1 ini sudah melalui prosedur yang sesuai undang-undang MD3 dan sesuai pula dengan Tata Tertib DPR," kata Yasonna usai menghadiri persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Yasonna membantah bahwa proses pengesahan perppu ini di DPR bertentangan dengan bunyi Pasal 22 UUD 1945 lantaran dilakukan dalam masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.

Menurut Yasonna, penerbitan dan pengesahan perppu bisa saja dilakukan dalam satu masa sidang DPR.

Sebab, konstitusi bukan melarang pengesahan di satu masa sidang, melainkan pengesahan di satu persidangan.

Masa sidang dan persidangan, kata Yasonna, memiliki arti yang berbeda.

"Memang dalam Pasal 22 UUD tentang perppu mengatakan harus dibahas dalam persidangan berikutnya, di DPR itu masa sidang kita bahas tadi ini pada masa sidang ke-3 2020," jelas Yasonna.

"Jadi masa sidang berbeda dengan persidangan berikutnya. DPR masuk masa sidang, diterima, dibacakan, di persidangan berikutnya diketok oleh DPR. Masa sidang nanti beres reses ini masa sidang," lanjutnya.

Sementara itu, menanggapi tudingan pemohon mengenai cepatnya proses penetapan perppu menjadi UU, Yasonnya beralasan bahwa hal itu wajar.

Suatu perppu yang dinilai urgen, kata dia, dapat segera diundangkan.

"Karena urgensi dari sebuah Perppu, logis hukumnya adalah cepat dan urgensi, maka harus dibahas di sidang berikutnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, menilai bahwa proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak sesuai dengan bunyi Undang Undang Dasar 1945.

Hal ini Yani sampaikan setelah mendengar keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (20/5/2020), menyebut bahwa Perppu 1/2020 telah diundangkan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa perppu itu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ke-3, Selasa (12/5/2020) lalu.

"Tadi Ibu Sri Mulyani juga mengemukakan secara jelas dan tegas, bahwa pengesahan Perppu menjadi undang-undang ini pada masa sidang ketiga DPR RI," kata Yani dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Yani, merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Sementara Ayat (2) pasal tersebut, kata dia, secara jelas mengatakan bahwa perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya, bukan masa sidang yang sama dengan terbitnya perppu.

Dalam hal ini, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan pemerintah pada masa sidang DPR ke-3. Oleh karenanya, kata Yani, perppu itu seharusnya dibawa ke forum DPR pada masa sidang DPR ke-4.

Tetapi, faktanya, perppu tersebut sudah disetujui sebagai undang-undang pada masa sidang DPR ke-3.

"Maka kami berpendapat bahwa perppu ini sesungguhnya belum waktunya untuk forum DPR, baik memberikan persetujuan maupun memberikan forum penolakan," ujar Yani.

Kuasa Hukum Amien Rais lainnya, Zainal Arifin Hoesein, menilai bahwa proses pengundangan perppu ini terlalu cepat.

Menurut Zainal, proses ini telah mencederai prinsip negara hukum karena hukum telah tercampur dengan politik.

"Ini kami menilai sebagai logika politik. Jadi hukum sudah tercampur dengan logika politik. Ini akan mencederai prinsip-prinsip negara hukum," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/15584071/yasonna-klaim-proses-pengundangan-perppu-1-2020-sesuai-uu-md3-dan-tatib-dpr

Terkini Lainnya

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke