Dikutip dari Antara, barang rampasan negara yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan untuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) itu memiliki nilai aset sekitar Rp 127,8 miliar.
"Dengan dilakukannya serah terima barang rampasan negara tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk keperluan dinas satuan kerja di daerah baik yang berupa tanah dan atau bangunan maupun kendaraan bermotor," ujar Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
Acara serah terima barang rampasan yang digelar melalui sarana konferensi video, Jakarta, Selasa (19/5) itu dipimpin Kepala Pusat PPA Agnes Triani.
Ada enam satuan kerja yang mendapat PSP yang berasal dari barang rampasan negara, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Riau dan Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung.
Dalam acara itu, Wakil Jaksa Agung Untung Setia Arimuladi juga sempat memberikan arahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran soal kebijakan Refomasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Ia berpesan kepada jajarannya untuk tetap semangat dan berusaha membangun Zona Integritas WBK/ WBBM guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
"Agar seluruh insan Adhyaksa seluruh Indonesia tetap menjaga kesehatan diri dan keluarga agar terhindar dari penularan COVID-19," ujar Untung.
"Tetap tinggal di wilayah kerja. Jangan meninggalkan tempat tugas guna dapat berperan dalam percepatan penanganan Covid-19," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/20/06394941/kejagung-serahkan-barang-rampasan-negara-senilai-rp-1278-miliar-ke-kejati