Salin Artikel

Pemerintah Bantah Surat Edaran Gugus Tugas Buat PSBB Jadi Lebih Longgar

Yuri menegaskan, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk menghilangkan makna PSBB sebagai cara menekan penyebaran Covid-19.

"Salah satu perangkat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu, bukan untuk menghilangkan pembatasan itu," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat sore.

Yuri mengatakan, di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, diatur siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi. 

Selain itu, ada syarat-syarat dokumen yang harus dibawa ketika akan melakukan pergerakan.

"Sekali lagi, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tidak dimaknai penghilangan pembatasan, tetapi mengatur pembatasan itu," kata Achmad Yurianto.

"Karena di dalam SE itu akan disebutkan secara tegas tentang siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Yuri mengatakan, yang diperbolehkan untuk bepergian adalah tenaga sukarela media dan nonmedis, dokter, tenaga teknisi laboratorium kesehatan, dan tenaga lainnya terkait percepatan penanganan Covid-19.

"Maka, ini adalah termasuk orang ini diberi pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan, kemudian terkait pertahanan negara, ketertiban dan keamanan masyarakat ini, jadi prioritas kita untuk tetap diberikan pengecualian," ucap dia.

Adapun sebelumnya, Yuri melaporkan, hingga Jumat (15/5/2020), jumlah kasus baru positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 490 orang.

Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 16.496 orang.

Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 285 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 3.803 orang.

Namun, pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 bertambah sebanyak 33 orang, sehingga total pasien meninggal dunia menjadi 1.076 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/18261661/pemerintah-bantah-surat-edaran-gugus-tugas-buat-psbb-jadi-lebih-longgar

Terkini Lainnya

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke