"Insentif tenaga medis sedang berproses, kami sudah buat verifikatornya dari kementerian," ujar Oscar dalam media briefing online, Kamis (14/5/2020).
Oscar mengatakan, insentif yang diberikan pemerintah kepada para tenaga medis Covid-19 itu berbasis dari usulan daerah.
Artinya, pemerintah pusat menyiapkan insentif tersebut sesuai dengan nama-nama tenaga medis yang diusulkan daerah.
"Kami dengan Kementerian Keuangan sudah berproses dalam menyiapkan ini. Semoga prosesnya cepat dan dalam waktu dekat kami akan bayar untuk yang berjuang di garda terdepan Covid-19," kata dia.
Adapun insentif bagi tenaga medis, yakni dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta per bulan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan santunan kematian tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19 sebesar Rp 300 juta.
Secara umum, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 75 triliun di bidang kesehatan untuk penanganan Covid-19.
Jumlah tersebut dialokasikan ke dalam beberapa pos, yakni untuk belanja penanganan kesehatan, bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, upgrade 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 termasuk Wisma Atlet.
Kemudian, insentif tenaga medis yakni dokter spesialis, dokter umum dan dokter gigi, bidan dan perawat, serta tenaga medis lainnya.
Termasuk juga untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/13105191/pemerintah-siapkan-pembayaran-insentif-tenaga-medis-covid-19