Salin Artikel

Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan Tuding KPU sebagai Penyebab Praktik Suap

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa penyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, menuding KPU sebagai penyebab terjadinya praktik suap.

Praktik suap tersebut terjadi antara eks caleg PDI-P Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

Menurut Saeful, Wahyu yang disebut mewakili KPU meminta dana operasional Rp 1 miliar ke pihak PDI-P dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

"Munculnya dana operasional Rp 1 miliar tersebut atas dasar permintaan pihak KPU (atau setidak-tidaknya diwakili Bapak Wahyu) agar putusan MA dilaksanakan. Jadi, KPU-lah yang meminta, bukan kami yang memberi," kata Saeful dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan yang digelar melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).

Saeful menuturkan, permintaan Rp 1 miliar tersebut membuatnya dalam posisi pelik karena partainya melarang ada dana operasional, tetapi KPU mengindikasikan ada kebutuhan dana operasional.

Saeful pun mengaku khilaf dan tak berdaya dalam menghadapi situasi tersebut hingga akhirnya menawarkan Rp 750 juta yang kemudian berubah menjadi Rp 1 miliar sesuai angka yang diminta Wahyu.

"Seandainya jika tidak ada permintaan dana operasional (secara tidak langsung) dari pihak KPU, tentunya saya tidak akan pernah memberikan dana operasional apa pun kepada pihak KPU," ujar Saeful.

Saeful pun menilai bahwa perkara yang menjeratnya tersebut lebih tepat dinyatakan sebagai pemerasan oleh KPU kepadanya.

Sebab, ia mengklaim dirinya dan DPP PDI-P selalu konsisten menempuh langkah-langkah hukum dalam pelaksanaan putusan MA yang memberi wewenang bagi partai untuk mengajukan caleg terpilih.

"Jika KPU memang benar tidak meminta dana operasional, tawaran kami sudah pasti ditolak atau diterima begitu saja, tapi ini malah langsung dipatok Rp 1 miliar," kata Saeful.

Diberitakan sebelumnya, Saeful Bahri dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kuruangan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

JPU KPK menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

Uang suap diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya itu, Saeful dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/17545941/terdakwa-penyuap-wahyu-setiawan-tuding-kpu-sebagai-penyebab-praktik-suap

Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke