Salin Artikel

Perppu 1/2020 Disahkan Jadi UU, Pemohon Akan Kembali Ajukan Gugatan ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Damai Hari Lubis akan kembali mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.

Perppu tersebut mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

"Kami segera masukkan lagi judicial review (uji materi) UU Perppu a quo," kata Damai kepada Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Damai merupakan salah satu pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan uji materi tersebut akan kehilangan objek gugatan setelah perppu disahkan.

Meski hingga saat ini perppu belum diberi nomor dan dicatat dalam Lembaran Negara, Damai menilai gugatannya akan menjadi tidak relevan jika tetap dilanjutkan.

"Bila dilanjutkan pun akan vonis N.O. atau nietnonvankelijk verklaard atau ditolak karena perppu sudah disahkan (sebagai undang-undang). Sehingga objek materi menjadi tidak relevan," kata Damai.

Damai mengatakan bahwa gugatan baru akan segera ia layangkan setelah undang-undang tersebut mendapat nomor.

"Saya melalui kuasa hukum Arvid Saktyo akan langsung registrasi judicial review ke MK saat perppu dinyatakan sah berlaku menjadi undang-undang," tutur dia.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 digugat oleh tiga pemohon ke MK setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi undang-undang.

Berbeda dari Damai Hari Lubis yang mencabut gugatannya, permohonan Amien Rais dan kawan-kawan serta MAKI tetap dilanjutkan.

Setidaknya ada enam pasal yang digugat lantaran berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

Selain itu, perppu yang dibuat dalam rangka penanganan wabah Covid-19 itu juga berpotensi menimbulkan disharmonisasi dengan undang-undang yang lain.

Misalnya terkait penerapan defisit anggaran yang lebih besar dibandingkan ketentuan yang telah ditentukan selama masa penanganan Covid-19.

Kemudian mengenai pasal superbody yang dinilai akan memberikan imunitas terhadap pemerintah dalam menggunakan anggaran.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/13190821/perppu-1-2020-disahkan-jadi-uu-pemohon-akan-kembali-ajukan-gugatan-ke-mk

Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke