Hal ini disampaikannya menanggapi pernyataan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang akan membolehkan warga berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja.
Ada lima hal yang diingatkan Tjahjo kepada ASN. Pertama, ASN diminta untuk tak mudik.
"Benar, ASN diharapkan mampu mematuhi aturan yang sudah ada. ASN diminta untuk tidak mudik. Kemudian tetap bekerja (sesuai peraturan dan ketentuan pemerintah)," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Ketiga, Tjahjo mengimbau kepada ASN ikut berperan dalam melakukan kampanye tidak mudik.
Keempat, ASN diminta disiplin dalam memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing.
"Kelima, ikut gotong royong mencegah penularan Covid-19 dan memberi contoh di dalam keluarga dan lingkungan sekitarnya," tutur Tjahjo.
Masih terkait rencana pemerintah membolehkan warga usia di bawah 45 tahun ke bawah kembali bekerja, Tjahjo menegaskan hingga saat ini belum ada produk hukum yang memperbolehkan warga berusia 45 tahun kebawah untuk kembali bekerja.
Dengan demikian, ketentuan operasional sektor usaha tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB tetap berlaku.
"Produk hukum/dasar perintah bahwa usia 45 tahun (kebawah) kembali bekerja belum ada. Sehingga masih berlaku PP tentang PSBB. Dalam PP itu diatur bahwa hanya sektor usaha tertentu yang dapat beroperasi, khususnya pelayanan umum tetap tidak terganggu," ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa.
Sehingga, dengan mempertimbangkan PP tentang PSBB itu, jika ada keputusan warga berusia 45 tahun ke bawah bisa kembali bekerja, harus memperhatikan aturannyang ada.
"Artinya, hanya sektor yang diperbolehkan beroperasi yang bisa bekerja kembali. Seperti sektor logistik, pelayanan umum, kesehatan," tutur Tjahjo.
Oleh karena itu, Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 tentang sistem kerja ASN terkait kerja dari rumah (WFH) menurutnya belum perlu diubah.
"SE itu mengatur bahwa pejabat pembina kepegawaian mengatur pelaksanaan WFH dengan beberapa pertimbangan. Jadi menurut saya itu masih relevan dengan apa yang sampaikan oleh ketua Gugus Tugas," tutur Tjahjo.
Sebab, SE Menpan RB mengenai WFH pada wilayah PSBB merupakan pelaksanaan dari PP tentang PSBB yang dikeluarkan pemerintah dengan persyaratan yang ketat.
Sebelumnya, pemerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.
Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.
"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Doni menyebutkan, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.
Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni.
Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen.
Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," kata Doni.
Oleh karena itu, Doni mengimbau kelompok rentan ini agar tetap di rumah dan menjaga jarak dari orang lain.
Sementara kelompok non-rentan atau di bawah usia 45 tahun diberi ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi.
Namun, mereka tetap harus memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 saat beraktivitas, seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
"Ini untuk menjaga keseimbangan agar masyarakat tak terpapar virus dan juga tak terpapar PHK," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/13110981/warga-di-bawah-45-tahun-boleh-kembali-beraktivitas-menpan-rb-ingatkan-asn-5
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan