JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan bahwa asuransi ketiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berbendera China, Long Xin 629, dapat segera diklaim.
"Dari informasi yang saya peroleh, asuransi akan bisa diselesaikan dalam beberapa hari ke depan tanpa harus menunggu surat kematian," kata Faizasyah kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Ia menerangkan, KBRI Seoul baru dapat mengeluarkan surat keterangan kematian resmi setelah KBRI menerima akta kematian dari kapten kapal.
Namun, ia mengaku, beberapa waktu lalu KBRI belum menerima akta tersebut lantaran kapal masih berlayar.
"Mudah-mudaha bisa dipahami. Keterangan kematian harus dikeluarkan oleh kapten kapal dan dokumen tersebut yang menjadi dasar perwakilan RI di luar negeri mengeluarkan surat kematian," ucapnya.
Sebelumnya, dari informasi yang diperoleh Ketua MPR Bambang Soesatyo, asuransi ketiga jenazah ABK kapal Long Xin 629 belum bisa diklaim karena KBRI Seoul belum menerbitkan surat keterangan kematian.
Sekalipun, pihak keluarga dan kolega almarhum telah menginformasikan dan meminta Kemlu untuk mendesak KBRI Seoul agar menerbitkan surat keterangan kematian sejak Desember 2018 lalu.
"Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI dalam hal ini KBRI," terang Bambang dalam keterangan tertulis.
Bambang pun menyesalkan lambannya kinerja Kemlu dalam menangani WNI yang meninggal di negara lain yang diduga diakibatkan karena eksploitasi.
"Kemlu dan KBRI hendaknya responsif untuk menunjukkan kehadiran negara dan pemerintah," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/08371081/kemenlu-asuransi-tiga-abk-kapal-long-xin-629-yang-meninggal-dapat-segera