Persidangan online dilakukan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
"Para pihak dalam persidangan Mahkamah dapat menggunakan fasilitas persidangan online dengan memanfaatkan teknologi yang digunakan dan dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/5/2020) seperti ditulis Antara.
Untuk menggunakan fasilitas persidangan secara daring, kata dia, para pemohon dapat mengajukan permintaan kepada MK dua hari sebelum sidang digelar.
Dalam permintaan tersebut wajib diberitahukan tempat tinggal serta perangkat yang dimiliki.
Platform yang digunakan oleh Mahkamah Konstitusi, yakni Cloud X, Cyber, Zoom, dan YouTube.
"Para pihak harus memastikan ketersesuaian dan keterlancaran jaringan atau koneksi," kata Enny.
Untuk pemohon yang tidak memiliki jaringan yang baik di kediamannya, kata Enny, dapat memanfaatkan fasilitas di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan MK, kantor pemerintah, atau kantor polisi.
Untuk memahami ketentuan-ketentuan sidang secara daring lebih lanjut, pemohon dipersilakan menghubungi tim IT melalui juru panggil di Mahkamah Konstitusi.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, sejak pertengah Maret 2020, MK meniadakan sidang pengujian undang-undang dan baru dua pekan lalu menyidangkan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
MK mempertimbangkan bahwa uji materi Perppu yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini, sangat mendesak.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/21504941/mk-bolehkan-sidang-online-dengan-sejumlah-syarat