Salin Artikel

Anggota Komisi VII DPR Sebut RUU Minerba Wajib Segera Diselesaikan

Apalagi, menurut Ridwan, RUU ini telah dibahas sejak lama oleh DPR.

"Menurut saya, RUU Minerba ini sudah terlambat penyelesaiannya. Seharusnya selesai di periode yang lalu, makanya ini masuk kategori RUU carry over," kata Ridwan saat dihubungi, Senin (11/5/2020).

"Semua RUU yang sudah diputuskan dalam prolegnas wajib segera diselesaikan secepat-cepatnya," lanjutnya.

Ia mengatakan pembahasan RUU Minerba telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan.

Ridwan pun menegaskan tidak ada niat DPR memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Minerba.

"Tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19. Semua RUU di DPR berjalan sesuai tahapan-tahapannya, karena DPR telah memiliki tata cara persidangan/rapat yang mengacu pada protokol Covid-19," ucapnya.

Diwawancara terpisah, anggota Komisi VII DPR Maman Abdurrahman menyampaikan hal senada.

Maman mengatakan RUU Minerba diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan investasi dalam kegiatan usaha pertambangan di dalam negeri.

Selain itu, juga demi menjamin keberlangsungan hidup banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan. Ia menyinggung soal banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

"Sehubungan dengan adanya wabah Covid-19 ini banyak sekali korban PHK di semua sektor, selain untuk menjaga pasokan energi domestik dalam negeri kita terkait kebutuhan batubara, kita juga harus menjaga jangan sampai para pekerja pekerja tambang kehilangan lapangan pekerjaanmya karena belum adanya kepastian hukum," kata Maman.

Dia menjelaskan DPR memiliki tugas dan fungsi legislasi yang tak bisa ditinggalkan.

Maman pun menyatakan pembahasan RUU Minerba telah melibatkan seluruh pihak berkepentingan yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang masing-masing.

"Tugas konstitusi yang melekat di dalam diri kami untuk menghasilkan produk UU yang terbaik buat bangsa dan negara akan kami pertanggungjawabkan dan gunakan sebaik-baiknya," tuturnya.

Siang ini, Komisi VII DPR dan pemerintah tengah menggelar rapat kerja yang mengagendakan pengambilan Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba.

Jika disepakati, maka RUU akan segera disahkan lewat rapat paripurna DPR.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, sebelumnya menjelaskan Panja RUU Minerba telah menggelar rapat pembahasan sebanyak 12 kali, di antaranya bersama dengan pemerintah.

"Ya, melalui raker dengan lima menteri. Sudah 12 kali pertemuan Panja, bersama-sama pemerintah juga dalam membahas DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Eddy.

Menurutnya, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.

"Jika ada UU yang sudah di sahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," imbuh Eddy.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/14425231/anggota-komisi-vii-dpr-sebut-ruu-minerba-wajib-segera-diselesaikan

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke