Beroperasi kembalinya moda transporatasi sejak Kamis (7/5/2020), bukan berarti pelonggaran PSBB.
“Jadi sebetulnya sudah ada (pengecualian), hanya mungkin ini statement-nya disampaikan sehingga kemudian orang melihat seperti bahwa ini ada kelonggaran, padahal tidak,” kata Brian dalam sebuah diskusi daring, Minggu (8/5/2020).
Ia mengungkapkan, pada aturan-aturan sebelumnya terkait PSBB sudah mencantumkan pengecualian bagi aktivitas tertentu yang tetap dapat beroperasi.
Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mempertegas pengecualian tersebut.
Surat edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang dimaksud mengatur tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Brian mengatakan, pengecualian dibutuhkan agar konektivitas antardaerah dalam menangani Covid-19 tetap terjaga.
“Ini yang harus dipastikan karena kita juga harus menjaga supaya konektivitas antardaerah itu masih bisa terjadi, ini diperlukan supaya alur distribusi logistik itu masih bisa berjalan,” ujarnya.
Brian berpandangan, syarat yang telah ditetapkan bagi orang yang ingin berpergian di tengah larangan mudik tidak mudah.
Misalnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
Surat tersebut diperoleh setelah melalui serangkaian kesehatan, termasuk tes dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD juga sempat menyinggung akan adanya relaksasi PSBB agar kegiatan perekonomian di masyarakat selama masa pandemi Covid-19 tetap berjalan.
Brian mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak pernah melontarkan kata relaksasi terkait pelaksanaan PSBB.
“Sejauh yang saya pahami, kalimat relaksasi itu tidak pernah disampaikan oleh presiden,” ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/10/14095871/ksp-tegaskan-tidak-ada-pelonggaran-psbb