Ia memastikan akan menindak tegas jaksa yang terbukti melanggar hukum.
“Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan atau pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,” ungkap Burhanuddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/5/2020).
Burhanuddin mengungkapkan, hingga Senin (4/5/2020), Kejagung sudah menerima 130 permohonan pendampingan hukum dari pemda terkait realokasi anggaran.
Dari keseluruhan permohonan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, total anggarannya sebesar Rp 7,38 triliun.
“Jumlah unit kerja yang menerima permohonan pengamanan/pendampingan refocusing anggaran Covid-19 sebanyak 114, terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak Rp 7,38 triliun” kata Hari.
Pendampingan tersebut dilakukan oleh bidang intelijen serta bidang perdata dan tata usaha negara.
Menurut Hari, bidang intelijen bertugas mengawasi proses pengadaan hingga distribusi anggaran agar berjalan lancar.
Kemudian, bidang perdata dan tata usaha negara memberi pendampingan hukum.
“Untuk bidang perdata dan tata usaha negara akan menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance),” tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/17464501/jaksa-agung-janji-tindak-anak-buah-yang-melanggar-saat-dampingi-realokasi
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan