Salin Artikel

FBLP: Menaker Melanggar Aturan Terkait Pembayaran THR

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah melanggar Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Pasalnya, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan perusahaan menunda pencairan THR.

"(Menaker) melanggar Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

Selain itu, Jumisih mengatakan SE tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ia menjelaskan, dalam pasal 7 ayat 1 pada PP tersebut, bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya THR harus dibayar sekaligus," kata Jumisih.

Jumisih menuturkan, dengan adanya legitimasi dari negara terkait penundaan pembayaran THR, maka hal itu telah menjadi ancaman bagi buruh yang sudah di depan mata.

Menurut dia, meski SE tersebut berusaha menyeimbangkan situasi perusahaan yang sedang sulit, tetapi pemerintah kurang mempertimbangkan situasi sulit yang dialami dan posisi tawar buruh.

Sebab, SE tersebut menggeneralisasi semua perusahaan seolah kemampuannya sama.

Padahal, situasi pandemi Covid-19 saat ini juga tidak bisa serta merta disebut force majeur atau keadaan memaksa (overmacht).

"Karena harus dilihat kasus per kasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan," terang dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).

Melalui SE tersebut, Ida menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.

Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.

Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.

Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/08/13305061/fblp-menaker-melanggar-aturan-terkait-pembayaran-thr

Terkini Lainnya

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke