“Kita penyidik bersedia memberikan pemahaman sesuai petunjuk yang diberikan. Kalau penyelidik Komnas HAM mau konsultasi, kami siap dari penyidik bersedia memberikan pemahaman,” kata Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung Yuspar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Hal itu dikarenakan Komnas HAM tidak pernah melaksanakan satupun petunjuk Kejagung sebagai penyidik.
Ia pun mempertanyakan apakah Komnas HAM tidak memahami petunjuk yang diberikan penyidik.
Meski petunjuk tak pernah dipenuhi, sepengetahuan Yuspar Komnas HAM tidak pernah berkoordinasi dengan pihaknya terkait kendala maupun penyelesaian kasus.
“Selama ini saya sudah satu tahun selaku Direktur HAM Berat, belum pernah kita melakukan koordinasi untuk penyelesaian kasus HAM berat melainkan saling lempar tanggung jawab yang bukan yuridis,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya mengaku bersedia bila Komnas HAM ingin berkonsultasi terkait petunjuk yang diberikan Kejagung.
Bahkan, tak hanya terkait Peristiwa Paniai saja. Kejagung membuka peluang terhadap kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Yuspar berharap, Kejagung dan Komnas HAM dapat “satu suara” perihal penyelesaian kasus-kasus tersebut.
“Tidak tertutup dengan kasus Paniai saja. Ada 12 kasus yang masih tergantung, kita bisa mengkoordinasikan dan konsultasikan demi penegakan hukum pelanggaran HAM berat,” ucap dia.
“Dengan adanya konsultasi dan koordinasi yang baik, dengan pemahaman yang sama, semuanya bisa terselesaikan,” sambung Yuspar.
Diberitakan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, petunjuk harus dilengkapi pihaknya merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.
Hal itu menjadi alasan Komnas HAM tidak melaksanakan satupun petunjuk Kejagung dalam berkas tersebut.
“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan tim penilai jaksa agung, harusnya itu ditujukan pada dirinya sendiri sebagai penyidik, jangan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, karena kewenangannya pada mereka, bukan pada Komnas HAM,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).
Namun, Kejaksaan Agung memastikan, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi Komnas HAM pada berkas Paniai tak melampaui kewenangan Komnas HAM selaku penyelidik.
“Petunjuk yang diberikan penyidik kepada penyelidik Komnas HAM masih ranah kewenangan Komnas HAM, belum masuk ranah kewenangan penyidik,” kata Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yuspar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/07392811/soal-paniai-kejagung-kalau-komnas-ham-mau-konsultasi-kami-siap