“Yang SA direktur,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Sementara itu, jabatan satu tersangka lain yang berinisial HS berubah-ubah.
“Awalnya direktur, lalu berubah lagi jadi pendiri. Berubah lagi tidak ada (jabatan), tapi uang bisa mengalir ke dia,” kata dia.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kedua tersangka tidak ditahan.
Namun, HS dan SA telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.
“Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Selasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal yang disangkakan terkait dugaan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar.
Dilansir dari Kontan.co.id, kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun tak bisa dicairkan. Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9 persen hingga 12 persen per tahun.
Bunga tersebut jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5 persen hingga 7 persen pada periode yang sama.
Selain proses penegakan hukum, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah melakukan audit gabungan mengenai hal ini sejak Senin (27/4/2020).
Kemenkop UKM juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir bila ada upaya perubahan badan hukum, logo, maupun susunan pengurus.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyatakan hingga saat ini, Koperasi Indosurya tidak lagi beroperasi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/05582651/satu-tersangka-kasus-koperasi-indosurya-cipta-merupakan-petinggi-perusahaan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan