Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dengan terbitnya perppu ini pada awal Mei, KPU punya cukup waktu untuk menindaklanjuti.
"KPU memiliki waktu yang cukup memadai untuk menindaklanjutinya dengan langkah-langkah yang diperlukan," kata Pramono saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Pramono mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi pasal-pasal dalam Perppu Pilkada.
Menurut dia, perppu tersebut telah mengakomodasi usulan KPU untuk mempertegas kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada 2020.
Sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda pilkada berada di tangan KPU.
"Demikian juga kewenangan untuk menetapkan pilkada lanjutan, sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah eksekutif, sekarang kewenangan itu juga diberikan kepada KPU setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, dengan terbitnya Perppu Pilkada ini, KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal.
KPU juga bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait, baik BNPB maupun Kemenkes, terkait kepastian penyelesaian pandemi Covid-19.
"Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3)," kata Pramono.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/06/04001791/perppu-pilkada-terbit-kpu-sebut-punya-cukup-waktu-menindaklanjuti