Hal itu disampaikan terkait pencurian tujuh senjata api yang dilakukan dua anggota kepolisian di gudang logistik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Agar kejadian ini tidak terulang, sistem pengamanan gudang logistik, khususnya gudang senjata, perlu diperketat dan dipasang alat pemantau yang lebih canggih,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).
Diketahui, selain pencurian yang dilakukan dua anggota kepolisian, pembelinya juga merupakan polisi.
Kompolnas pun mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Anggota kepolisian seharusnya menjaga barang milik negara.
Dengan melakukan tindakan tersebut, Poengky menilai para pelaku telah mengkhianati institusi serta berpotensi membahayakan negara dan masyarakat.
Maka dari itu, ia meminta agar pelaku diberi hukuman yang berat, baik berupa sanksi etik dan pidana.
“Penjual dan pembeli dijerat KUHP dan UU Darurat. Ancaman hukumnya berat. Hukuman yang berat kepada para pelaku diharapkan dapat membuat efek jera,” tuturnya.
Menurutnya, sanksi etik yang tepat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Lebih lanjut, Poengky menilai, para petugas yang bertugas menjaga gudang tersebut juga perlu diperiksa.
“Pemeriksaan juga harus diarahkan pada petugas yang bertanggungjawab memegang kunci gudang logistik sehingga gudang bisa dimasuki para pelaku yang tidak berhak,” ucap Poengky.
Diberitakan, dua tersangka dengan inisial MAF dan MA diketahui mengambil tujuh unit senjata api jenis pistol beserta kotaknya pada Januari 2020.
Kemudian senjata tersebut dijual pada anggota polisi yang bertugas di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.
Selain menahan MAF dan MA, Polda Kepulauan Bangka Belitung juga telah meringkus anggota polisi yang terlibat pembelian senjata di Sumatera Selatan.
Mereka kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi mengatakan, para tersangka yang kini telah ditahan akan dijerat pasal pidana tentang pencurian dan pasal disiplin anggota.
"Proses pertama di pidana umum dulu. Setelah divonis hakim, kemudian dibuka sidang etik anggota," kata Maladi kepada Kompas.com di Mapolda, Kamis (30/4/2020).
Maladi menuturkan, kasus pencurian yang dilakukan oknum anggota berpangkat bripda tersebut termasuk pelanggaran etik berat.
Keputusan sidang etik bisa mengarah pada pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Merujuk Pasal 362, 363 dan 364 KUHP, pelaku pencurian dapat dihukum lima tahun penjara. Hukuman bisa ditambah jika termasuk pemberatan dan membahayakan keamanan negara.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/01/07120241/polisi-curi-pistol-dari-gudang-amunisi-kompolnas-minta-pengamanan-diperketat