Salin Artikel

Polisi Curi Pistol dari Gudang Amunisi, Kompolnas Minta Pengamanan Diperketat

Hal itu disampaikan terkait pencurian tujuh senjata api yang dilakukan dua anggota kepolisian di gudang logistik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung.

“Agar kejadian ini tidak terulang, sistem pengamanan gudang logistik, khususnya gudang senjata, perlu diperketat dan dipasang alat pemantau yang lebih canggih,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Diketahui, selain pencurian yang dilakukan dua anggota kepolisian, pembelinya juga merupakan polisi.

Kompolnas pun mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Anggota kepolisian seharusnya menjaga barang milik negara.

Dengan melakukan tindakan tersebut, Poengky menilai para pelaku telah mengkhianati institusi serta berpotensi membahayakan negara dan masyarakat.

Maka dari itu, ia meminta agar pelaku diberi hukuman yang berat, baik berupa sanksi etik dan pidana.

“Penjual dan pembeli dijerat KUHP dan UU Darurat. Ancaman hukumnya berat. Hukuman yang berat kepada para pelaku diharapkan dapat membuat efek jera,” tuturnya.

Menurutnya, sanksi etik yang tepat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Lebih lanjut, Poengky menilai, para petugas yang bertugas menjaga gudang tersebut juga perlu diperiksa.

“Pemeriksaan juga harus diarahkan pada petugas yang bertanggungjawab memegang kunci gudang logistik sehingga gudang bisa dimasuki para pelaku yang tidak berhak,” ucap Poengky.

Diberitakan, dua tersangka dengan inisial MAF dan MA diketahui mengambil tujuh unit senjata api jenis pistol beserta kotaknya pada Januari 2020.

Kemudian senjata tersebut dijual pada anggota polisi yang bertugas di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Selain menahan MAF dan MA, Polda Kepulauan Bangka Belitung juga telah meringkus anggota polisi yang terlibat pembelian senjata di Sumatera Selatan.

Mereka kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi mengatakan, para tersangka yang kini telah ditahan akan dijerat pasal pidana tentang pencurian dan pasal disiplin anggota.

"Proses pertama di pidana umum dulu. Setelah divonis hakim, kemudian dibuka sidang etik anggota," kata Maladi kepada Kompas.com di Mapolda, Kamis (30/4/2020).

Maladi menuturkan, kasus pencurian yang dilakukan oknum anggota berpangkat bripda tersebut termasuk pelanggaran etik berat.

Keputusan sidang etik bisa mengarah pada pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Merujuk Pasal 362, 363 dan 364 KUHP, pelaku pencurian dapat dihukum lima tahun penjara. Hukuman bisa ditambah jika termasuk pemberatan dan membahayakan keamanan negara.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/01/07120241/polisi-curi-pistol-dari-gudang-amunisi-kompolnas-minta-pengamanan-diperketat

Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke