Salin Artikel

Ini Paparan Menko PMK soal Bansos yang Sudah Disalurkan ke Masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan bantuan yang diberikan pemerintah tersebut bersifat reguler dan non-reguler atau tambahan.

"Pemerintah telah menggulirkan berbagai macam kebijakan bantuan. Ada yang sifatnya reguler dan non reguler atau tambahan sebagai upaya untuk memperkuat ketahanan sosial dalam menghadapi Covid-19," ujar Muhadjir dalam video konferensi, Kamis (30/4/2020).

Bantuan reguler, kata Muhadjir, ada beberapa program yang dikeluarkan.

Pertama, program pembagian sembako yang menyasar 27 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan nilai Rp 200.000 per bulan.

Kedua, program keluarga harapan (PKH) yang menyasar 10 juta penerima manfaat yang disalurkan setiap bulan.

"Kemudian kartu prakerja yang merupakan domain Menko Perekonomian, ada 5,6 juta orang dan Rp 1 juta untuk biaya pelatihan serta insentif Rp 600.000 per bulan, mulai April-Desember," kata Muhadjir.

Sementara itu untuk bantuan non-reguler juga terbagi menjadi beberapa bantuan.

Pertama, bantuan listrik gratis yang mengarah kepada pelanggan 450 volt ampere dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 volt ampere mulai April-Juni 2020.

Kedua, bantuan langsung tunai (BLT) desa yang menyasar 12,3 juta kepala keluarga dengan nilai Rp 600.000 per bulan mulai April-Juni 2020.

Ketiga, bantuan sosial tunai yang menyasar 9 juta keluarga mulai April-Juni 2020.

"Ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari program jaring pengaman sosial," kata dia.

Muhadjir mengatakan, khusus untuk DKI Jakarta dan sekitarnya, terdapat bantuan Presiden (banpres) berupa sembako yang menyasar 1,3 juta kepala keluarga (KK) di DKI dan 600.000 KK di Bodetabek.

Sebagian bantuan juga berupa BLT senilai Rp 600.000 yang akan berlangsung mulai April-Juni 2020.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, menanggung sembako untuk 1,1 juta KK, sedangkan bantuan Presiden untuk 1,3 juta KK di DKI yang disalurkan oleh Kementerian Sosial.

"Bantuan ini akan berlanjut. Pola pembagiannya sekarang ini tiap 2 minggu sekali, nilainya sebulan Rp 600.000 sehingga satu kali pembagian kira-kira Rp 300.00 sudah termasuk biaya pengantaran dan packing-nya. Jadi kalau nilainya kurang itu karena sudah termasuk biaya antar dan packing," terang Muhadjir.

Banpres tersebut tahap pertama pada minggu pertama sudah dibagikan.

Kemudian minggu berikutnya bantuan akan kembali dibagikan tetapi jenis bantuannya berbeda, yakni hanya beras saja yang akan ditangani Bulog.

Seluruh pembagian Banpres ditargetkan sampai 4 Mei 2020.

"Jadi sembako untuk minggu pertama, minggu kedua berupa beras saja. Itu akan berlangsung sampai bulan Juni. Jadi 3 bulan. Begitu juga di wilayah Bodetabek akan sama. Jumlahnya 600.000 KK dengan jumlah pembagian yang sama," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/18443551/ini-paparan-menko-pmk-soal-bansos-yang-sudah-disalurkan-ke-masyarakat

Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke