Hal ini berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih mewabah.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2020 yang sedianya digelar 23 September, ditunda hingga 9 Desember akibat wabah tersebut.
"Mohon dipertimbangkan lagi oleh pembentuk undang-undang dan pelaksanaan pemilu untuk melaksanakannya," kata Peneliti Pusako Universitas Andalas Charles Simabura dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Rabu (29/4/2020).
Charles mengatakan, apabila Pilkada akan tetap diselenggarakan tahun ini, pemerintah harus punya landasan hukum yang kuat mengenai penyelenggaraan pilkada di situasi darurat.
Pasalnya, jika hari pencoblosan digelar Desember, maka semestinya penyelenggara pemilu harus memulai tahapan pra pencoblosan bulan Juni mendatang.
Pada waktu tersebut, belum dapat dipastikan pandemi Covid-19 telah usai.
Padahal, sejauh ini tidak ada payung hukum yang melegitimasi bahwa pemilihan kepala daerah dapat dilakukan di situasi darurat bencana.
"Kalau mau dipaksakan dalam kondisi darurat tidak cukup kuat peraturan KPU untuk menampung mekanisme penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dalam kondisi darurat," ujar Charles.
Koalisi masyarakat sipil pun mendorong pemangku kepentingan untuk menunda hari pemungutan suara Pilkada hingga September 2021.
Masa penundaan itu diusulkan dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penundaan Pilkada yang saat ini tengah disusun Kementerian Dalam Negeri.
"Koalisi masyarakat sipil ingin mengusulkan bagaimana kemudian ini dilaksanakan paling lambat pada September 2021 atau setidak-tidaknya harus dilaksanakan pada September 2021," kata Charles.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat melakukan penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/29/18303771/koalisi-masyarakat-sipil-usulkan-pilkada-ditunda-september-2021