Salin Artikel

RUU Cipta Kerja, antara Kepentingan Investasi dan Penyederhanaan Regulasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk pertama kalinya bersama pakar, akademisi dan praktisi dunia usaha, Senin (27/4/202).

Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang hadir dalam rapat tersebut.

Ketiganya memiliki pandangan yang sama, bahwa RUU Cipta Kerja perlu segera dibahas dan diselesaikan untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Solusi perekonomian nasional

Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri memandang RUU Cipta Kerja sebagai langkah pemerintah melakukan reformasi ekonomi.

Sebab, Yose menilai saat ini regulasi terkait bisnis dan investasi terlalu rumit.

"Kita punya permasalahan di regulasi bisnis, itu (RUU Cipta Kerja) menjadi kunci meningkatkan tenaga kerja melalui investasi berkualitas dengan reformasi ekonomi serius. Dan Saya pikir RUU Cipta Kerja ini langkah awal reformasi ekonomi ini," kata dia.

Ia membandingkan Indonesia dengan tiga negara yang lebih dahulu melakukan reformasi ekonomi dengan mengeluarkan aturan baru.

Yose mengatakan, sejak 2010 Vietnam telah mengeluarkan aturan baru untuk memperbaiki perekonomian nasional, sehingga berhasil memangkas 30 persen biaya penyelenggaraan bisnis di sana.

"Dan ini kelihatan sekali bagaimana hasilnya. Sekarang ini kalau komparasinya dengan Vietnam kita selalu merasa malu," ujar Yose.

Yose juga mengatakan, Malaysia dan Thailand telah melakukan reformasi regulasi di sektor ekonomi sejak tahun 2007.

Oleh karena itu, menurut dia, Indonesia harus melakukan hal serupa karena sudah terlambat dibanding negara ASEAN lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Simanjorang, mengusulkan agar DPR dan pemerintah mengubah judul draf RUU Cipta Kerja.

Sarman menyarankan RUU Cipta Kerja diubah menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi.

Ia menilai selama ini RUU Cipta Kerja seolah hanya bicara tentang buruh atau pekerja yang kemudian menimbulkan kontroversi di publik.

"Dalam praktiknya kami lihat bahwa RUU ini terbangun di publik seolah bicara RUU Cipta Kerja artinya bicara nasib buruh, padahal ini ada 11 klaster. Hanya satu di antara 11," ucap Sarman.

Sarman mengatakan dengan mengubah judul, maka fokus RUU menitikberatkan pada kepentingan dunia usaha.Menurutnya, pengubahan judul juga akan meredam protes dari serikat buruh atau pekerja.

Selain itu, kata Sarman, judul RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi akan lebih relevan dengan situasi pasca-Covid-19 yang akan dihadapi Indonesia nanti.

Sebab, Indonesia perlu memulihkan perekonomian nasional dan salah satu penggerak ekonomi yang paling memungkinkan adalah investasi.

Maka, ia menilai RUU ini pun harus segera diselesaikan dan disahkan.

"Menurut kami, sebelum Covid-19 berakhir sudah harus disahkan agar kita punya modal besar untuk memulai menggerakan ekonomi dan memasuki era baru investasi Indonesia," tuturnya.

Jangan hanya untungkan investor

Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyatakan, RUU Cipta Kerja tak boleh terkesan berpihak pada kepentingan golongan tertentu.

Ia mengatakan, RUU Cipta Kerja mesti mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, termasuk masyarakat.

"Agar RUU ini bisa diterima semua pihak, tidak hanya dipandang untuk kepentingan satu pihak saja yaitu investor atau pengusaha, tapi juga kepentingan seluruh rakyat," kata Taufik.

Menurut Taufik, RUU Cipta Kerja harus menjadi solusi atas persoalan regulasi yang selama ini dinilai tidak efisien sehingga menghambat daya saing Indonesia.

DPR dan pemerintah, lanjut dia, mesti mencari solusi terbaik dengan mengkompromikan kepentingan berbagai pihak.

Taufik menegaskan, tujuan RUU Cipta Kerja untuk membangkitkan perekonomian nasional harus dimulai dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya.

Dukungan dan penolakan mesti diterima dengan baik untuk menjadi bahan kajian DPR dan pemerintah.

"Jadi di satu sisi kita ingin memajukan ekonomi dengan menarik investasi agar ekonomi bergerak, tapi juga berharap RUU ini tetap mengakomodasi jaminan terhadap hak-hak itu," ucapnya.

Sementara itu, anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PDI-P Arteria Dahlan mempertanyakan upaya konkret RUU Cipta Kerja untuk menggenjot perekonomian nasional.

Sebab, Arteria menilai, tidak ada aturan detail yang menjabarkan kemudahan investasi apabila RUU tersebut disahkan.

"Seberapa penting dan pada bagian mana RUU ini merupakan suatu langkah yang tepat bagi perubahan iklim usaha dan ekonomi. Kalau saya lihat RUU ini cek kosong. Aturan detailnya enggak ada," kata Arteria.

"Kami juga harus pertanggungjawabkan kepada publik ini. Bahwa produknya betul-betul cermat dan jadi penyelesai masalah," sambungnya.

Anggota Panja RUU Cipta Kerja Fraksi PAN, Ali Taher, dalam rapat tersebut menyampaikan pesan dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Zulkifli, kata Ali, meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam membahas tiap RUU selama masa pandemi Covid-19.

Ali juga mengatakan, fraksinya sepakat dengan keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Sebab, penundaan tersebut harus mempertimbangkan 174 pasal dan 1.028 halaman yang harus didalami agar ke depannya menjadi RUU tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, menurut kami RUU ini sangat penting untuk dimatangkan lebih mendalami subtansinya, sehingga ketika terjadi pembuatan UU, maka dapat berlaku secara utuh," ujar Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/07071051/ruu-cipta-kerja-antara-kepentingan-investasi-dan-penyederhanaan-regulasi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Disebut PKS Ingin Jadi Kader, Sandiaga Klaim Masih Konsultasi dengan Kiai

Disebut PKS Ingin Jadi Kader, Sandiaga Klaim Masih Konsultasi dengan Kiai

Nasional
Ahmad Ali Minta Tim Delapan KPP Tahan Diri Bocorkan Informasi Soal Cawapres Anies

Ahmad Ali Minta Tim Delapan KPP Tahan Diri Bocorkan Informasi Soal Cawapres Anies

Nasional
Beda Suara di Internal Nasdem Soal Waktu Penentuan Cawapres Anies

Beda Suara di Internal Nasdem Soal Waktu Penentuan Cawapres Anies

Nasional
Praperadilan LP3HI Tak Diterima, PN Jakarta Selatan: Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Masih Diselidiki

Praperadilan LP3HI Tak Diterima, PN Jakarta Selatan: Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Masih Diselidiki

Nasional
Punya Pengaruh Luas, Jokowi Diminta Bijak soal 'Endorsement' Capres

Punya Pengaruh Luas, Jokowi Diminta Bijak soal "Endorsement" Capres

Nasional
Kemenlu Ungkap Ada WNI Kasus TPPO yang Kembali Kerja di Perusahaan 'Online Scam' Usai Dipulangkan

Kemenlu Ungkap Ada WNI Kasus TPPO yang Kembali Kerja di Perusahaan "Online Scam" Usai Dipulangkan

Nasional
Update 31 Mei 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 428 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.807.513

Update 31 Mei 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 428 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.807.513

Nasional
Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu Dikhawatirkan Bisa Memicu Ketidakadilan

Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu Dikhawatirkan Bisa Memicu Ketidakadilan

Nasional
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD 2019-2020

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi TWP AD 2019-2020

Nasional
KPK Duga Kepala Bea Cukai Makassar Tukar Valas ke Rupiah Sebelum Beli Rumah

KPK Duga Kepala Bea Cukai Makassar Tukar Valas ke Rupiah Sebelum Beli Rumah

Nasional
MK Enggan Tanggapi Ancaman DPR soal Putusan Sistem Pemilu

MK Enggan Tanggapi Ancaman DPR soal Putusan Sistem Pemilu

Nasional
BPIP: Negara Ini Tak Akan Bubar dengan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

BPIP: Negara Ini Tak Akan Bubar dengan Sistem Proporsional Terbuka atau Tertutup

Nasional
Paloh, AHY, dan Presiden PKS Cium Indikasi Anies Baswedan Dijegal Penguasa

Paloh, AHY, dan Presiden PKS Cium Indikasi Anies Baswedan Dijegal Penguasa

Nasional
Yasonna Peringatkan Turis Asing yang Melanggar Hukum di Bali: Deportasi dan Cekal

Yasonna Peringatkan Turis Asing yang Melanggar Hukum di Bali: Deportasi dan Cekal

Nasional
Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri ESDM Singgung Keselamatan Alur Pelayaran

Ekspor Pasir Laut Diizinkan, Menteri ESDM Singgung Keselamatan Alur Pelayaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke