Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, polisi mengamankan 1,764 kilogram sabu.
"Telah mengamankan lima orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika,” kata Argo melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Senin (27/4/2020).
Polisi awalnya menangkap tersangka MD (32) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, 15 April 2020.
Kemudian, tersangka M (42) ditangkap polisi di kawasan Kukusan, Beji, Depok, pada 18 April 2020.
Keesokan harinya yaitu 19 April 2020, polsi menangkap tiga tersangka. Argo menuturkan, tersangka AWA (26) ditangkap bersama tersangka AS (30) di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Satu tersangka lainnya dengan inisial MZ (43) juga diciduk di kawasan yang sama tetapi pada pukul yang berbeda.
Sementara itu, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya.
"Jadi ada 3 yang DPO yaitu inisial BOY, RDT, dan H," tuturnya.
Polisi juga mengamankan sepeda motor dan empat telepon genggam dari para pelaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat (2) UU tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/18324311/bareskrim-tangkap-lima-pengedar-narkoba-di-bekasi-depok-jakarta