"Dewan Keamanan PBB harus tegaskan posisinya untuk segera hentikan laju creeping annexation Israel dan mendorong pemerintah Israel untuk penuhi kewajibannya sebagai occupying power, sesuai dengan hukum internasional," kata Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Dian Triansyah Djani dalam keterangan tertulis resmi, Jumat (24/4/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan Djani ketika Open Debate DK PBB yang digelar virtual, Kamis (23/4/2020).
Acara itu sendiri digelar untuk membahas situasi kondisi terkini di Palestina dan kawasan Timur Tengah dalam wabah Covid-19.
Pasalnya, koalisi Israel antara Benjamin Netanyahu dan Benny Ganz berencana untuk melakukan formal annexation alias pengambilan paksa lahan Palestina di Tepi Barat.
Djani sekaligus mengingatkan bahwa sesuai hukum internasional, Israel merupakan occupying power.
Israel harus melindungi warga Palestina sekaligus menyediakan peralatan fasilitas kesehatan bagi mereka. Termasuk menghentikan blokade di Jalur Gaza.
"Alih-alih mengejar tujuan jahat untuk menganeksasi (mengambil paksa) tanah area Palestina, Israel harus fokus pada pelaksanaan kewajiban hukum internasionalnya," kata Djani.
Ia pun mengajak masyarakat internasional untuk terus mendukung peran The United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) dan berbagai LSM di Palestina yang bekerja keras dalam membantu warga Palestina di saat sulit.
Indonesia dan mayoritas negara-negara anggota DK PBB pun menekankan dukungannya terhadap konsep two-state solution yang didasarkan pada parameter internasional dan telah disepakati oleh berbagai resolusi DK PBB.
Konsep itu diyakini akan menjadi solusi damai dan adil bagi penyelesaian konflik Israel dan Palestina.
Dalam kesempatan yang sama, Duta Besar Palestina untuk PBB Riyadh Mansour mengatakan bahwa masyarakat internasional harus melakukan segala cara untuk menghentikan aneksasi Israel.
"Ketika semua orang berlindung di rumahnya di saat pandemi, bagaimana mungkin Israel dapat membenarkan langkahnya yang terus menghancurkan rumah-rumah warga Palestina," tegas Mansour.
Sementara itu, Koordinator PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah Nickolay Mladenov yang hadir dalam pertemuan menyampaikan, rencana Israel menganeksasi area Tepi Barat Palestina tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga akan mengancam proses perdamaian Israel-Palestina dan stabilitas di kawasan.
Mladenov juga menyampaikan berbagai upaya yang telah dilakukan PBB untuk membantu Palestina menangani potensi merebaknya wabah Covid-19, termasuk melalui Response Plan dengan target pengumpulan dana USD 34 juta.
Dana itu diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kesehatan dan bantuan kemanusiaan mendesak bagi warga di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.
Open Debate virtual DK PBB tidak hanya dihadiri negara-negara anggota DK PBB, namun juga dihadiri oleh Wakil Tetap Palestina dan Israel.
Mayoritas negara-negara anggota DK PBB menolak aksi provokasi dan tindakan sepihak Israel dalam aneksasi wilayah Palestina.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/15232161/indonesia-desak-dk-pbb-hentikan-israel-mencaplok-lahan-di-tepi-barat