Hal itu, menurut dia sesuai dengan anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ulama dari seluruh dunia.
"Termasuk Saudi Arabia, menutup masjid untuk shalat Jumat. Kenapa? karena ada wabah virus corona yang sangat mengancam kehidupan kita," kata Nasaruddin di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
"Ini adalah kondisi alasan yang dalam ada yang memungkinkan kita untuk tidak shalat Jumat," sambungnya.
Nasaruddin membenarkan bahwa ada hadist Nabi yang menyebut umat Islam akan menjadi kafir apabila tiga kali tidak shalat Jumat.
Namun, ia melanjutkan, hadist tersebut tidak lagi mengikat karena ada hadist lain yang mengatur umat Islam untuk menjauhi wabah.
"Dalam kondisi tidak normal entah itu karena ada wabah, itu perang lagi berkecamuk maka hadits itu menjadi tidak mengikat buat kita. Kenapa? sekali lagi alasannya adalah darurat," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa umat Muslim belum dibolehkan menjalankan shalat Jumat walaupun sudah lebih dari tiga kali tidak shalat Jumat di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Asrorun, orang yang tidak shalat karena menghindari wabah penyakit atau berupaya tidak menularkan penyakitnya ke orang lain memiliki alasan atau uzur yang dibolehkan.
"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan," kata Asrorun dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).
"Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/24/10003241/sesuai-arahan-mui-imam-besar-istiqlal-imbau-umat-islam-sementara-tak-shalat