“Jalur utama Jawa sebanyak 59 titik checkpoint,17 titik di jalan tol dan 42 titik di jalan arteri,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Larangan mudik sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona tersebut mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Larangan tersebut berlaku bagi transportasi umum, kendaraan pribadi, baik mobil dan sepeda motor.
Dihubungi terpisah, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengungkapkan sejumlah lokasi checkpoint tersebut.
Pertama, di Tol Cikarang Utama ke arah Cikampek. Setelah larangan tersebut berlaku, kendaraan yang akan keluar Jakarta melalui tol tersebut akan dialihkan melalui pintu Cikarang Barat.
“Kemudian yang di arah Pantura-nya juga nanti disekat, sepeda motor juga akan kita kembalikan di perbatasan Bekasi dan Karawang, ada beberapa juga checkpoint-nya,” kata Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Kemudian, titik berikutnya adalah pintu Tol Bitung arah Merak.
Benyamin menuturkan, kendaraan dari arah Jakarta akan dikeluarkan melalui pintu keluar Bitung.
Penyekatan juga akan dilakukan di jalan arteri di kawasan Bitung.
Checkpoint selanjutnya berada di kawasan Puncak Pass.
“Kalau dari Bogor ke Jakarta itu boleh, tetapi kalau dari Cianjur ke Bogor enggak boleh masuk, jadi kita tutup di situ dan kita kembalikan dari Puncak Pass balik lagi ke arah Bogor,” tuturnya.
“Begitu juga yang keluar Tol Bocimi, itu juga keluar tolnya akan kita kembalikan ke tol lagi atau kita putar balikkan ke arah Ciawi, yang Sukabumi enggak boleh ke Bogor,” sambung dia.
Untuk wilayah DKI Jakarta, diketahui terdapat 19 titik pos pengamanan terpadu, yaitu tiga titik di ruas jalan tol dan sisanya di jalan arteri.
Benyamin menambahkan, checkpoint tersebut juga akan berada di tiap kabupaten.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/23/08160671/pemerintah-larang-mudik-korlantas-dirikan-59-pos-pemeriksaan