Bivitri mengatakan, konflik kepentingan itu dapat terbukti apabila KPK nantinya mesti menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan institusi kepolisian.
"Tentu saja dari lembaga-lembaga yang punya sejarah dan catatan bahwa begitu lembaganya nanti akan terkena kasus yang ditangani KPK, dia akan mempengaruhi cara KPK bekerja terhadap lembaga itu," kata Bivitri dalam sebuah diskusi online, Rabu (22/4/2020).
Seperti diketahui, proses seleksi yang diselenggarakan KPK menghasilkan dua perwira polisi mengisi dua jabatan penting di sektor penindakan KPK yakni Brigjen Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK dan Kombes Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Bivitiri menuturkan, aroma konflik kepentingan itu juga tercium ketika proses seleksi tersebut digelar secara tertutup.
Padahal, menurut Bivitri, proses seleksi tersebut mestinya dibuat secara transparan karena proses seleksi itu sangat rawan konflik kepentingan.
"Harusnya ada keterbukaan dari luar karena potensi benturan kepentingannya sangat banyak karena tidak hanya pimpinan tetapi juga banyak pihak yang menduduki jabatan-jabatan penting di KPK yang mempunyai benturan kepentingan," ujar Bivitri.
Oleh karena itu, ia menilai proses seleksi di KPK mestinya diawasi dengan ketat. Sebab, proses seleksi jabatan di KPK diyakini merupakan bagian rangkaian pelemahan KPK.
"Kita bicara suatu lembaga yang digerogoti pelan-pelan, atasnya sudah dihancurkan dengan revisi Undang-undang KPK tapi di bawahnya pun tidak hanya di level pimpinan, diruntuhkan pelan-pelan, lama-lama dia akan ambles ke bawah," kata Bivitri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/17362021/konflik-kepentingan-di-kpk-bakal-terlihat-dalam-penanganan-kasus-yang