Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, isu pertama terkait dengan kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Jadi kalau kita melihat kondisi awal yang ada, kami melihat adanya kepanikan ekonomi baik secara global maupun internasional berkaitan dengan adanya Covid-19 ini," kata Argo melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (22/4/2020).
Selain itu, Argo menuturkan, isu selanjutnya adalah wacana mengenai penerapan lockdown.
Kemudian, isu terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave), serta pegawai yang hanya menerima setengah gaji.
Selanjutnya, ia mengungkapkan, kehadiran berita bohong atau hoaks juga memicu kepanikan masyarakat.
"Bermacam-macam yang diviralkan, jadi yang mengarah kepada kepanikan masyarakat, jadi semua ditampilkan, padahal itu belum tentu benar," tuturnya.
Isu berikutnya terkait tindak pidana yang dikaitkan dengan narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19.
Atas hal-hal tersebut, Polri melakukan tiga langkah.
Pertama, melakukan tindakan preventif, preemtif, hingga represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyakat.
Menurut Argo, Polri juga berperan melakukan penegakan hukum serta melaksanakan kebijakan pemerintah.
“Kemudian penegakan hukum, kemudian yang ketiga adalah inisiator, pelaksana Covid-19 ini, apa yang kita lakukan, jadi ada kebijakan pemerintah, kita jabarkan, dan polisi jalan,” ucap Argo.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/22/13480651/isu-isu-ini-dinilai-polri-picu-kepanikan-masyarakat-terkait-covid-19