Ketua Umum YLBHI Asfinawati menganggap pemerintah enggan menerapan karantina wilayah karena tak mau menanggung kebutuhan hidup dasar masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.
"Sebetulnya pemerintah sedang melempar tanggung jawab bola panas ke pemda, yang akhirnya memperlambat kekarantinaan kesehatan ketika ada kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Asfin dalam diskusi online "Penanganan Pandemi Covid-19 dalam Perspektif HAM", Selasa (21/4/2020).
Apalagi, menurut dia, pelaksanaan PSBB yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 cenderung birokratis.
Asfin heran mengapa pemerintah pusat perlu menimbang pengabulan penerapan PSBB di berbagai daerah.
"(Pemda) mengajukan diri, bisa dikabulkan atau tidak. Kalau bisa mengabulkan atau tidak mengabulkan, kan pemerintah sudah punya datanya. Kenapa tidak dia saja yang menetapkan? UU mewajibkan pemerintah, bukan pemda," ujar dia.
Karena itu, ia menilai birokrasi rumit ini malah menimbulkan kebingungan bagi pemda.
Padahal, kata Asfin, pemerintah semestinya menyadari bahwa penanganan pandemi Covid-19 menyangkut nyawa banyak manusia.
"Melalui PSBB melempar tanggung jawab ke pemda, jadi penanganan ada di daerah, sementara daerah juga bingung karantina kesehatannya tidak keluar-keluar. Ini menyangkut nyawa banyak orang," ucap Asfin.
Menurut Asfin, pemerintah telah melanggar hak atas kesehatan dan informasi masyarakat dalam penanganan Covid-19.
Sebab, banyak peringatan dari berbagai pihak, khususnya kalangan kesehatan, yang diabaikan pemerintah. Kebijakan yang berubah-ubah dan tidak tegas akhirnya mengorbankan seluruh aspek kehidupan masyarakat.
"Padahal kalau kita menomorduakan kesehatan, ekonomi pun terdampak," kata Asfin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/20591961/penerapan-psbb-dikritik-pemerintah-pusat-dianggap-lempar-tanggung-jawab-ke