JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuka informasi terkait keputusan presiden mengenai pengangkatan staf khusus presiden.
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, publik tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti tugas yang diemban oleh para stafsus dan dasar hukum pengangkatannya.
"ICW meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk segera membuka informasi mengenai Keputusan Presiden tentang pengangkatan 13 orang Staf Khusus Presiden. Informasi tersebut harus dapat diakses oleh publik luas," kata Wana dalam siaran pers, Selasa (21/4/2020).
Wana menuturkan, berdasarkan pantauan ICW pada tanggal 21 April 2020, keputusan presiden mengenai pengangkatan stafsus presiden tidak ditemukan di laman setneg.go.id.
Menurut Wana hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"UU KIP telah mengatur mengenai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dalam Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa keputusan dan kebijakan badan publik wajib disediakan setiap saat," kata Wana.
Wana mengatakan, keterbukaan informasi mengenai keputusan presiden tersebut sangat diperlukan oleh publik menyusul polemik konflik kepentingan para stafsus.
"Polemik ini semakin diperuncing dengan ketiadaan informasi yang jelas mengenai tugas dan tanggung jawab staf khusus beserta dasar hukum pengangkatannya," kata Wana.
Permohonan itu, kata Wana, telah disampaikan melalui surat yang dikirim ICW ke Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa ini.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk tujuh orang yang menjadi staf khususnya. Pengumuman stafsus itu dilakukan di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Jokowi menyebutkan, tujuh staf khusus yang baru ini berasal dari kalangan milenial.
Belakangan, Adamas Belva Devara mengundurkan diri dari posisi Staf Khusus Presiden.
Pengunduran diri Belva terkait dengan terpilihnya Ruangguru, perusahaan yang didirikan dan dipimpinnya, sebagai mitra program Kartu Prakerja.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/20063021/icw-minta-kemensetneg-buka-keppres-pengangkatan-stafsus-presiden