Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai, saluran informasi yang terpusat akan memudahkan masyarakat untuk mengakses infomasi dari instansi tersebut.
"Terkait nomor kontak dan media sosial perlu mempertimbangkan penggunaan nomor sentral seperti halnya yang dilakukan oleh PLN atau lembaga perbankan," kata Adrianus dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2020).
Adrianus menyoroti saluran informasi milik satuan kerja di bawah Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM yang tidak responsif.
Ia menduga, banyaknya satuan kerja di bawah empat institusi tersebut menyebabkan saluran informasi yang dimiliki masing-masing satuan kerja tidak terjaga kualitasnya.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar media sosial atau nomor kontak yang bisa diakses oleh publik sebaijnya dibuat secara terpusat.
"Kemudian satker-satkernya itu cukup mengacu pada alamat itu. Kalau semua satker punya medsos masing-masing sendiri tentu ada kemungkinan saling bertabrakan, tidak harmonis dan seterusnya," ujar Adrianus.
Diberitakan sebelumnya, hasil kajian Ombudsman menunjukan saluran informasi atau kontak yang disediakan sejumlah instansi yang bergerak di bidang hukum tidak responsif.
"Tidak telalu menggembirakan ya karena nomor mereka baik telepon, email, maupun medsos itu hanya dipampang saja, tapi begitu kami jajal tidak ada respons," kata Adrianus.
Kajian Ombudsman ini dilakukan dengan metode mystery shopping. Metode dilakukan dengan cara tim Ombdusman mengakses kontak layanan yang disediakan tersebut dengan berpura-pura sebagai masyarakat.
Sementara itu 43 instansi yang diambil sampelnya itu terdiri dari Mabes Polri, NTMC Polri, Divisi Humas Polri, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Pores Bogor, Polres Kabupaten Bogor, Polresta Depok, Polres Metro Kota Tangerang, Polresta Bekasi.
Kemudian, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Bogor, Kejari Depok, Kejari Tangerang, dan Kejari Bekasi.
Lalu, Mahkamah Agung, PT DKI Jakarta, PT Bandung, PT Banten, PN Kota Bogor, PN Kota Bekasi, PN Kota Depok, dan PN Kota Tangerang.
Selanjutnya, Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kumham Banten, Kanwil Kumham Jawa Barat, Lapas Klas IIA Bogor, Rutan Klas II Depok, Lapas Klas 1 Sukamiskin, Lapas Klas 1 Cipinang, Lapas Klas IIA Bekasi, dan Lapas Pemuda Tangerang.
Lalu, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/21/12595511/ombudsman-dorong-instansi-publik-sediakan-nomor-kontak-atau-medsos-yang