Salin Artikel

Pembagian Sembako Dinilai Berpotensi Konflik jika Data Amburadul

Menurut Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, potensi tersebut antara lain terjadi di Bandung.

"Yang saya temukan di Bandung, masalahnya banyak-sedikit konflik di masyarakat mengenai siapa yang mau dibantu oleh pemerintah daerah," kata Cecep kepada Kompas.com, Senin (20/4/2020).

"Ini banyak di datanya membeludak, sementara bantuannya terbatas per RT/RW sedangkan yang terdampak banyak. Saya khawatir ini jadi potensi konflik di masyarakat," ujar dia.

Oleh karena itu, Cecep pun menyarankan pemerintah untuk mengkaji dan menghitung ulang kelompok-kelompok masyarakat agar datanya baru.

Ini termasuk juga berapa uang yang dimiliki pemerintah untuk memberikan bantuan tersebut.

"Jangan dibalik, ada uang segini sambil datanya belum ada," ucap Cecep.

"Jadi harusnya pendataan dulu, terus pemerintah uangnya berapa. Cukup tidak? Kalau tidak cukup, harus direalokasi lagi anggaran itu sampai mencukupi," kata dia.

Padahal, kata dia, jaminan soal bantuan sosial ini penting sebagai salah satu efektivitas penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Di samping itu, disiplin dari pemerintah dan masyarakat dalam menaati aturan-aturan dalam PSBB tersebut juga penting dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Selain disiplin, bagaimana pemerintah melakukan penjaminan kepada masyarakat yang membutuhkan juga penting. Masyarakat diminta diam di rumah, harus ada jaminan sosial terutama dalam hal sembakonya di waktu yang sesuai dengan pemberlakuan PSBB itu," kata dia.

Diketahui, provinsi yang telah menerapkan PSBB seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten memberikan kebijakan pembagian sembako sebagai bantuan sosial dampak Covid-19.

Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Di Jakarta, terdapat 1,25 juta keluarga yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Sementara itu di Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema bantuan bagi masyarakat terdampak.

Penerima bantuan ini akan dibagi menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah warga miskin yang sudah terdata dalam sensus ekonomi.

Golongan kedua adalah mereka yang belum terdata karena masuk kelompok rawan miskin baru termasuk para pendatang atau perantau.

"Yang terpenting dicatat adalah perantau juga kita bantu ya," kata Emil.

Bantuan untuk golongan pertama ini akan dibantu melalui APBN dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/15120831/pembagian-sembako-dinilai-berpotensi-konflik-jika-data-amburadul

Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke