Rancangan itu meliputi tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye, hingga pemungutan suara.
"Kalau Pilkada tetap dilaksanakan tetapi pandemi corona diprediksi terjadi, KPU sebetulnya sudah merancang beberapa hal," kata Arief dalam sebuah diskusi yang digelar Minggu (19/4/2020).
Terkait pemutakhiran data pemilih misalnya, KPU mempertimbangkan pemutakhiran data hingga verifikasi dukungan calon kepala daerah perseorangan dilakukan secara digital.
Kemudian terkait kampanye, Arief menyebut bahwa yang paling mungkin digelar selama pandemi adalah kampanye melalui platform digital. Hal ini akan meminimalisasi berkumpulnya massa.
"Tidak perlu lagi ada kampanye melibatkan pertemuan-pertemuan, itu sudah kita siapkan," ujar dia.
Terkait pemungutan suara, KPU membuat skenario bahwa tempat pemungutan suara (TPS) dibangun lebih lebar sehingga jarak antara satu pemilih dengan pemilih lain saat mencoblos tidak berhimpitan.
Selain itu, akan diatur pula jumlah pemilih di TPS supaya tidak mengakibatkan menumpuknya banyak orang.
"Kemungkinan juga akan kita kurangi karena kalau mengikuti jumlah yang ada sekarang bisa sampai 800 orang banyak sekali orang dalam TPS," kata Arief.
Meski sejumlah skenario telah dibuat, lanjut Arief, setiap perubahan kebijakan harus diikuti dengan perubahan peraturan.
Perubahan aturan itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar lantaran pelaksanaannya harus melibatkan unsur DPR sebagai pembuat undang-undang.
Dalam waktu yang singkat di tengah pandemi ini, kata Arief, akan sangat sulit untuk membahas aturan teknis Pilkada bersama DPR. Apalagi, Mei hingga Juni mendatang DPR telah memasuki masa reses.
Oleh karenanya, Arief menilai, sulit jika pemungutan suara Pilkada tetap digelar Desember 2020 sementara aturannya belum juga ditetapkan hingga sekarang.
"Kemungkinan itu agak kerepotan kalau harus mengejar waktu sampai Desember," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/07312561/kpu-rancang-pelaksanaan-pilkada-2020-jika-digelar-saat-wabah-covid-19