Keputusan tersebut telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020.
PSBB di Kabupaten Tegal ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Pasalnya di wilayah-wilayah itu terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, oleh tim teknis maka perlu dilaksanakan PSBB.
“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Terawan sebagaimana dikutip dari Keterangan pers Kemenkes, Jumat (17/4/2020).
Selanjutnya Pemerintah Kota Tegal wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Selain Kota Tegal, Jumat ini Menkes Terawan juga meneken surat penetapan PSBB untuk wilayah Bandung Raya.
Wilayah tersebut meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada 22 April 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/18212171/selain-bandung-raya-menkes-juga-setujui-psbb-untuk-kota-tegal