"Saudara terdakwa adalah anggota PDI-P," kata Hasto saat bersaksi dalam kasus dugaan suap tersebut dengan terdakwa Saeful Bahri, Kamis (16/4/2020).
Hasto mengatakan, meski berstatus sebagai kader PDI-P, Saeful tidak memiliki jabatan struktural dalam partai berlogo kepala banteng tersebut.
Hasto menuturkan, ia pertama mengenal Saeful sejak sekitar tahun 2003 atau 2004 ketika Hasto berstatus sebagai caleg PDI-P.
Namun, Hasto mengaku tidak tahu sejak kapan Saeful tergabung di PDI-P.
"Saya kurang ingat terhadap hal tersebut, tapi pada saat kami bertemu pada tahun 2003 yang bersangkutan adalah anggota PDI-P," ujar Hasto.
Hasto juga mengenal terdakwa lain dalam kasus ini yakni Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan kader PDI-.
"Yang bersangkutan anggota PDI-P dan pernah menjadi pengurus PDI-P," kata Hasto.
Dalam sidang sebelumnya, Agustiani yang menjadi saksi menyebut Saeful bertugas di situation room PDI-P.
"Kalau di dalam partainya sendiri itu ada namanya suatu lembaga tapi tidak dilaporkan secara resmi ke Kumham setahu saya pak jaksa terhormat, itu berada di situation room namanya," kata Agustiani, Kamis (9/4/2020) lalu.
Saeful didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/17564341/hasto-akui-penyuap-eks-komisioner-kpu-wahyu-setiawan-kader-pdi-p