Kepulangan mereka berkaitan dengan menyebarnya virus corona yang menjadi penyebab Covid-19 di beberapa negara.
"Kepulangan para PMI yang tidak biasanya tersebut sebagai dampak dari merebaknya pandemic Covid-19 dibanyak negara yang mengakibatkan resesi ekonomi," kata Sekretaris Utama BP2MI Tatang Budie Utama Razak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020).
"Dan banyaknya perusahaan yang tidak beroperasi sehingga diberhentikannya para pekerja asing di negara-negara tersebut termasuk PMI," tuturnya.
Menurut Tatang, jumlah tersebut tercatat melalui integrasi Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri. Di antaranya dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebanyak 33.434 orang.
Kemudian, melalui sistem pelayanan kepulangan online sebanyak 5.058 orang, Anak Buah Kapal (ABK) berdasarkan tanggal kepulangan dari informasi Perwakilan RI di luar negeri sebanyak 5.475 orang.
Serta, data PMI yang pulang melalui Tanjung Pinang atau Pelabuhan Batam dan Tanjung Balai Karimun sebanyak 37.679 orang.
Melalui Entikong dan Aruk sebanyak 18.152 PMI, lalu jumlah PMI yang pulang melalui Nunukan ada 296 orang.
Tatang memastikan setiap PMI yang masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan udara sudah melalui proses pengecekan kesehatan.
Apabila mereka terdeteksi menderita Covid-19 maka akan segera diisolasi, namun jika tidak memiliki gejala apapun PMI yang datang diwajibkan melakukan karantida mandiri di daerahnya masing-masing selama 14 hari.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat sejumlah PMI yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/17132131/dampak-covid-19-100094-pekerja-migran-pulang-ke-indonesia-tiga-bulan