Tindakan Andi ini dianggap bermuatan konflik kepentingan karena meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan perusahaan pribadinya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
Surat tersebut menggunakan kop Sekretariat Kabinet dan dibuat pada 1 April 2020.
"(Andi) berdalih bahwa perbuatannya adalah akibat dari birokrasi penyaluran bantuan dan atau hibah dalam menangani Covid-19 yang buruk," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
"Namun, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan perbuatannya karena besarnya dugaan konflik kepentingan," kata dia.
ICW menilai, sebagai pejabat publik, Andi tak berpegang pada prinsip etika publik.
Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.
Konflik kepentingan tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata, tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik.
Konflik kepentingan, kata Egi, merupakan salah satu pintu masuk korupsi.
"Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik," ujar dia.
Menurut ICW, langkah yang diambil Andi juga mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri.
Sebab, tugas untuk melakukan korespondensi dengan seluruh camat yang berada di bawah kepala daerah seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pimpinan Menteri Tito Karnavian itu.
Untuk itu, ICW mendesak Andi untuk meminta maaf kepada seluruh camat di Indonesia atas perbuatannya.
Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga didesak untuk mencopot Andi dari jabatannya sebagai staf khusus.
"Andi Taufan Garuda Putra harus segera mengirimkan surat permintaan maaf kepada camat di Indonesia terkait dengan langkah yang telah ia lakukan sebelumnya," kata Egi.
Sebelumnya diberitakan, Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra menyampaikan permohonan maaf terkait keberadaan surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet dan ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.
Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) demi melawan wabah virus corona (Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Andi mengatakan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi virus corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," kata dia.
Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/15/05541241/ingatkan-soal-konflik-kepentingan-icw-dalih-stafsus-presiden-tak-benarkan