Salin Artikel

4 Catatan Komnas HAM Terkait Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta

Setidaknya ada empat catatan yang diberikan Komnas HAM terkait pelaksanaan PSBB yang telah dimulai sejak 10 April 2020.

Pertama, kurangnya keselarasan kebijakan antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, terkait transportasi roda dua berbasis aplikasi atau ojek online.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, ojek online dilarang membawa penumpang dan hanya dibolehkan membawa barang. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

"Namun, Pasal 11 ayat (1) huruf d Permenhub 18/2020 membolehkan sepeda motor dapat mengangkut penumpang untuk tujuan kepentingan masyarakat dan kepentingan pribadi dengan beberapa protokol seperti pelaksanaan disinfeksi, penggunaan masker, sarung tangan, dan pengemudi tidak sakit," ucap Brian dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Dualisme kebijakan ini, menurut dia, membuat pelaksanaan berjalan tidak efektif.

Pada saat yang sama, masyarakat dan aparat penegak hukum justru dibuat bingung dalam menerapkan aturan.

Padahal, sejumlah aplikator ojek online ketika hari pertama pemberlakuan PSBB telah menghapus fitur pengangkutan penumpang.

"Perlu adanya keselarasan antara kebijakan pemerintah, baik Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pemerintah daerah. Hal ini agar tidak membingungkan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan efektivitas PSBB," kata Brian.

Sementara itu, terkait penyaluran sembako bagi masyarakat yang terdampak langsung kebijakan PSBB, anggota tim lainnya, Okta Rina Fitri mengingatkan pemerintah dapat menyalurkannya tepat sasaran.

Hingga 12 April, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan 88.000 paket sembako yang disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya.

Total, ada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta kartu keluarga yang akan menerima bantuan ini dalam kurun 9-24 april 2020.

Bantuan sembako ini ditargetkan untuk keluarga miskin yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), guru kontrak kerja, guru honorer, dan penghuni rumah susun, dan pekerja harian yang tinggal di DKI Jakarta.

Adapun penyaluran bantuan ditargetkan paling lambat dimulai 20 April 2020.

Persoalan di lapangan adalah tidak sinkronnya data penerima di lapangan. Sehingga masih banyak masyarakat yang belum menerima.

"Terlebih, untuk warga yang tidak ber-KTP DKI itu masih banyak yang belum didata sebagai penerima," kata Okta.

"Penting untuk pendataan yang lebih baik agar bansos ini lebih tepat sasaran untuk pengaruhi efektifitas terselenggaranya PSBB," ujar dia.

Catatan berikutnya yakni terkait penyelenggaraan moda transportasi umum seperti commuter line. Kurang maksimalnya sosialisasi oleh PT KCI membuat tidak sedikit masyarakat yang terlantar pada hari pertama pelaksanaan PSBB.

Sekalipun, ia menambahkan, PT KCI telah menambah lima jadwal kereta. Namun, karena adanya pembatasan penumpang di dalam gerbong kereta, justru menyebabkan kepadatan di stasiun terutama pada jam sibuk.

"Para pekerja juga mengeluhkan jam operasional antara pukul 06.00 hingga 18.00, karena masih ada pekerja yang bekerja melebihi jam operasional commuter line," ucapnya.

Ia pun menyarankan, agar pemerintah daerah dapat memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, agar mereka membolehkan karyawan untuk bekerja di rumah.

Terakhir, pelaksanaan ibadah di rumah ibadah, terutama bagi umat Muslim. Pada hari pertama, Komnas HAM mencatat masih ada sejumlah masjid yang menyelenggarakan ibadah shalat Jumat.

"Wali Kota Jakpus juga menyatakan kurang lebih masih ada 20 persen masih yang lakukan shalat Jumat. Karena masih ada masjid yang menyelenggarakan ibadah, Komnas HAM mendorong agar sosialisasi yang lebih gencar dan persuasif untuk menambah pemahaman pembatasan kegiatan beragama di rumah ibadah," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/21113611/4-catatan-komnas-ham-terkait-pelaksanaan-psbb-di-dki-jakarta

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke