Rapat yang dipimpin Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas itu disiarkan melalui akun YouTube dan media sosial DPR RI.
Khususnya di YouTube, kritik warganet membanjiri kolom komentar selama rapat kerja berlangsung.
Dalam rapat tersebut hadir pula Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Beragam komentar warganet di antaranya ditulis oleh akun Muthi Syahidah. Muthi mengatakan, "Covid dulu diselesaikan. Baru omnibus law, dear bapak DPR RI yang terhormat."
Ada pula akun Khatur Pari yang menuliskan, "Katanya PSBB. Lha, ini malah bikin kumpul-kumpul. Kumpulnya malah bahas yang bakal nyusahin rakyat. Tolak omnibus law. Lawan Oligarki."
Selain itu, ada juga komentar dari akun Bersihkan Indonesia yang menulis, "Dalam kondisi seperti ini kenapa harus memaksakan pembahasan Omnibus Law? Bukankah lebih darurat keselamatan rakyat? #AtasiVirusCabutOmnibus."
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menolak anggapan bahwa DPR tak memerhatikan keselamatan rakyat di tengah pandemi virus corona.
Politisi yang akrab disapa Awi itu menjelaskan, DPR tetap menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan terkait penanganan Covid-19.
Di saat bersamaan, fungsi legislasi tidak bisa ditinggalkan.
"Korelasi pembahasan RUU dengan darurat keselamatan rakyat di mana? DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan," kata Awi.
"Terkait pengawasan terhadap penanganan Covid-19, DPR sudah membentuk tim pengawasan, bahkan juga membentuk Satgas Lawan Covid-19," imbuhnya.
Menurut Awi, pro dan kontra merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi.
Awi pun menyatakan, DPR selalu memantau berbagai komentar warga di media sosial.
Ia mengatakan hal itu bagian dari upaya DPR agar bekerja sesuai koridor.
"Komentar-komentar di medsos kami juga pantau, karena itu bagian dari warning untuk selalu mengingatkan kami bekerja sesuai ketentuan," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/21021551/banjir-kritik-warganet-saat-dpr-dan-pemerintah-bahas-ruu-cipta-kerja