Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Siti Juliantari mengatakan, situasi darurat yang terjadi akibat pandemi Covid-19 bukan alasan bagi Pemerintah untuk tidak transparan.
"Yang perlu digarisbawahi adalah mau pengadaannya dalam keadaan darurat pun yangg namanya prinsip transparansi dan akuntabilitas harus tetap dijunjung, tidak bisa dinomorduakan," kata Tari dalam sebuah diskusi, Selasa (14/4/2020).
Tari mengatakan, publik berhak tahu pengunaan uang yang berasal dari APBN itu dalam rangka penanganan Covid-19 yang sangat erat dengan kebutuhan masyarakat.
Tari melanjutkan, transparansi pengunaan anggaran itu juga diperlukan menyusul banyaknya inisiatif masyarakat yang mengumpulkan donasi berupa uang dan barang untuk penanganan Covid-19.
Hal ini diperlukan supaya donasi yang dikumpulkan oleh masyarakat selaras dengan pengadaan kebutuhan untuk menangani Covid-19 yang dilakukan Pemerintah.
"Harusnya pemerintah bisa memberikan informasi yangg lebih jelas, berapa banyak sih masyarakat yang melakukan sumbangan uang, baik itu barang, kalau barangnya, APD-nya sudah berapa banyak, kemudian yang dibutuhkan pemerintah berapa banyak," kata dia.
Menurut Tari, informasi semacam itu masih sulit untuk diakses publik.
Padahal informasi itu penting karena pengadaan terkait Covid-19 ini akan berpengaruh pada berapa banyak nyawa yang dapat diselamatkan.
"Kayak petugas kesehatan di garda terdepan, mereka APD-nya enggak sesuai, lama datangnya, mereka yang harusnya bisa menolong akhrinya merasa sakit sampai enggak bisa menolong akhirnya meninggal," ujar Tari.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/18564181/pemerintah-diminta-transparan-terkait-anggaran-penanganan-covid-19