Salin Artikel

PSBB di Indonesia: 10 Daerah Disetujui, 5 Ditangguhkan, 2 Daerah Akan Ajukan Permohonan

Dengan demikian, PSBB sudah bisa diterapkan di wilayah tersebut.

"Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes pada 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020," demikian Kata Terawan sebagaimana dikutip laman resmi Kemenkes, Senin (13/4/2020).

''Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,'' kata dia.

Adapun penularan Covid-19 di Pekanbaru telah terjadi peningkatan dan penyebaran yang signifikan.

Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Dengan demikian, Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB.

Sebelumnya, ada sembilan daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB.

Kesembilan daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Lantas, bagaimana perkembangan permohonan PSBB yang diajukan daerah lain? Berikut rangkumannya sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.com hingga Selasa (14/4/2020).

Permohonan PSBB 5 daerah ditangguhkan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, ada lima daerah yang belum mendapat persetujuan PSBB dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes)

Kelima daerah itu yakni Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Rotendao.

"Iya benar demikian," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Tidak dikabulkannya permohonan kelima daerah itu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Lebih lanjut, Yuri mengatakan, hingga Senin siang belum ada perubahan data tambahan terkait daerah yang sudah disetujui untuk melakukan PSBB.

"Sampai sekarang belum ada tambahan lagi. Masih sama," ucap dia. 

Makassar dan Kota Bandung ajukan PSBB

Sementara itu, Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Iqbal Suhaeb mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan PSBB ke pemerintah pusat.

Surat pengajuan itu akan dilayangkan Selasa (14/4/2020).

“Kita akan mengajukan PSBB. Rencananya, besok kita sudah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat. Karena rencana Kota Makassar untuk memberlakukan PSBB sementara dibahas di forum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan Forkopimda tentang kondisi tersebut. Keadaan sudah sangat mendesak, sehingga harus mengajukan PSBB,” kata Iqbal dalam keterangan persnya, Senin (13/4/2020).

Menurut Iqbal, pihaknya juga sudah membicarakan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang pemberlakuan PSBB di Kota Makassar.

Pemerintah Kota Makassar telah lebih dulu membicarakan rencana PSBB dengan seluruh camat dan lurah di Kota Makassar beserta aparat kepolisian dan TNI.

“Kalau saya lihat data, hanya satu kecamatan yang bersih dari total 15 kecamatan di Kota Makassar, sedangkan 14 kecamatan telah terpapar virus Covid-19. Bahkan ada 5 kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Makassar. Kondisi ini mendesak, karena penyebaran virus ini terjadi pada transmisi lokal,” ujar dia. 

Terkait kesiapan pemberlakuan PSBB di Kota Makassar, Iqbal mengaku sedang melakukan pendataan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Permohonan PSBB juga akan diajukan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Hal itu dilakukan karena warganya dianggap mulai mengabaikan seruan untuk tetap tinggal di rumah dalam beberapa hari terakhir.

"Yang mengajukan kita langsung ke pusat, tapi (menunggu) rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Diharapkan paling lambat pekan depan sudah mengajukan," ucap Oded, Senin (13/4/2020).

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Sebab, kebijakan itu dianggap sudah masuk dalam paket rencana PSBB Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Sumedang.

"Pengajuan menunggu dari Pak Gubernur, karena beliau juga punya kajian. Kalau saya kajiannya lokal Bandung, beliau punya untuk Bandung Raya, karena PSBB yang akan diberlakukan di Bandung Raya ada dalam koordinasi Gubernur," kata Oded.

Ia juga mengatakan, selama beberapa hari terakhir ini aktivitas masyarakat di luar rumah dianggap mulai meningkat.

Karena itu, melalui kebijakan PSBB, ia berharap dapat menertibkan warga untuk tetap berada di rumah.

"Makanya saya melihat kalau semakin hari semakin ramai, terlepas ada yang jenuh, ada kepentingan, apa pun alasannya, kalau trennya semakin ramai lagi seperti tidak ada masalah, maka saya katakan siap-siap saja. Bisa jadi PSBB segera dilakukan," kata dia.

PSBB efektif jika dilakukan secara nasional

Menanggapi bertambahnya jumlah daerah yang melakukan PSBB, Komite Ahli TB Indonesia dr Pandu Riono mengatakan, penyebaran virus corona hanya bisa diturunkan secara signifkan dengan penerapan PSBB secara nasional.

"Secara parsial kurang efektif karena kita harus mencegah penularan berjalan lebih luas," kata Pandu saat dihubungi wartawan, Senin (13/4/2020).

Senada dengan Pandu, epidemiolog Indonesia kandidat doktor dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyebut PSBB atau karantina wilayah harus dilakukan sebagai pelengkap dari strategi utama, yaitu tes, pelacakan, perawatan, dan isolasi kontak.

"Artinya, PSBB tidak akan efektif bila strategi utama tidak dilaksanakan," kata Dicky kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Dicky juga menyoroti adanya kesalahpahaman yang menyebut bahwa telatnya penerapan karantina wilayah atau PSBB menjadi kesalahan besar di Indonesia dan Jakarta.

Padahal dalam strategi pandemi, inti atau prinsip utamanya adalah test, trace, treat dan isolate.

Karenanya, Dicky menyebut bahwa pemerintah pusat juga harus memberikan pemahaman yang benar tentang PSBB dan strategi apa yang harus terus dilakukan dan diutamakan.

"Contoh terbaik saat ini adalah Korea Selatan. Negara ini tidak menerapkan karantina atau isolasi total serupa lockdown. Namun berhasil menekan penyebaran dan melandaikan kurva melalui strategi cakupan tes dan pelacakan kasus yang masif dan agresif," ucap dia.

Dicky mengatakan, belum adanya obat dan vaksin bagi virus corona serta fakta bahwa epidemiologi Covid-19 yang memiliki Ro atau angka reproduksi lebih dari dua menjadikan posisi PSBB dilematis atau perangkap buka tutup.

Selama seluruh populasi belum mencapai kekebalan minimal, peluang datangnya gelombang kedua dan ketiga akan tetap ada.

Gugus Tugas minta PSBB didukung

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, penerapan PSBB harus mendapat dukungan semua pihak hingga ke tingkat desa dan RT/RW.

Hal ini diungkapkan Doni seusai menerima kunjungan dari Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Komisi VIII DPR, di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020).

"PSBB bisa efektif terlaksana dengan baik manakala dari pusat sampai provinsi, kabupaten, kota sampai desa dan RT/RW bisa berjalan dengan sinergis," ujar Doni.

Menurut Doni, salah satu langkah pencegahan yang sedang digencarkan pemerintah adalah lewat PSBB yang diterapkan di sejumlah daerah.

Dia berharap pemerintah pusat hingga daerah punya semangat yang sama dalam melaksanakan PSBB.

"Dibutuhkan kerja sama, kebersamaan, persatuan dalam upaya mengurangi masyarakat yang terdampak Covid-19," ucap dia.

Doni juga menuturkan, penegakkan hukum dalam PSBB menjadi pilihan terakhir.

Menurut dia, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan teguran yang komunikatif untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan PSBB.

"Penegakkan hukum kita berharap langkah penegakkan hukum ini paling terkahir. Pendekatan kita adalah pendekatan komunikasi. Saya yakin kalau aparat penegak hukum dengan cara ini bisa meyakinkan. Rakyat kita pasti patuh karena ini untuk keselamatan diri sendiri," kata Doni.

"Sejumlah kasus di beberapa negara ada perlawanan masyarakat," ucap dia.

Ia pun meminta masyarakat meningkatkan kesadarannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di masa PSBB dengan tetap berada di rumah.

Jika pun harus keluar rumah, sebisa mungkin hanya untuk memenuhi kebutuhan mendesak.

Ia juga menyampaikan, dari data yang dihimpun gugus tugas, penularan terbanyak Covid-19 berasal dari orang dalam pemantauan (ODP) yang sedianya terinfeksi virus corona namun dalam keadaan sehat. Mereka bisa disebut orang tanpa gejala (OTG).

"Kehadirannya (OTG) bisa menjadi penebar maut bagi kelompok rentan, lansia, balita, dan mereka yang punya penyakit kronis jantung, diabetes, kanker, tumor, asma serta beberapa penyakit kronis lain," kata Doni.

"Kita harap agar upaya-upaya meningkatkan kesadaran ini adalah hal prioritas," ucap Doni.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/14/06173261/psbb-di-indonesia-10-daerah-disetujui-5-ditangguhkan-2-daerah-akan-ajukan

Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke